- Barang :
- 1 (satu) keping CD rekaman visual Saksi-2 (Serka Junaedi).
- 1 (satu) lembar surat dari Kejaksaan Negeri Bangkalan Nomor R- 21/M.5.38/Kpa/05/2023 tanggal 02 Mei 2023 tentang informasi barang bukti.
- 1 (satu) lembar surat dari Pengadaian cabang Syariah Bangkalan Nomor 013/61019.04/2023 tanggal 7 Januari 2023 tentang timbang barang bukti.
- 2 (dua) lembar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kabidlabfor Polda Jatim Nomor Lab 00250/NNF/2023 tanggal 13 Januari 2023 tentang hasil pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat 0,005 gram.
- 3 (tiga) lembar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.00165/NNF/2023 tanggal 10 Januari 2023 dari Labforensik Polda Jatim terhadap pemeriksaan simple urine dan darah Terdakwa.
- Barang bukti tambahan berupa surat penyataan yang dibuat secara tulis tangan dan ditanda-tangani di atas materai oleh Saksi-2 (Serka Junaedi) tertanggal 6 Nopember 2023 sebagai bukti keterlibatannya dalam perkara ini
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 102-K/PM.III-12/AL/IX/2023 |
|
Nomor | 102-K/PM.III-12/AL/IX/2023 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 September 2023 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 12 SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Muhammad Saleh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mayor Chk Musthofa, Br Hakim Anggota Mayor Laut H Mirza Ardiansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Rudianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
Mengingat, Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer Jo Pasal 190 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan. M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : ABDUL HADI, Kopka Rdl NRP 80597, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Tanpa hak dan melawan hukum membeli Narkotika Golongan I secara bersama-sama?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa : Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. b. Surat-surat : Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 102-K/PM.III-12/AL/IX/2023.zip
- Download PDF
- 102-K/PM.III-12/AL/IX/2023.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 102-K/PM.III-12/AL/IX/2023
Statistik10125