- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR 458/PID.B/ 2023/PN.JKT.PST. TANGGAL 9 OKTOBER 2023,YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 2500,00 ( DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 458/Pid.B/ 2023/PN.Jkt.Pst. tanggal 9 Oktober 2023,yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp 2500,00 ( dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT JAKARTA Nomor 293/PID/2023/PT DKI |
|
Nomor | 293/PID/2023/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ida Bagus Dwi Yantara |
Hakim Anggota | Karel Tuppu, Brkhairul Fuad |
Panitera | Ben Bella Husin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 458/Pid.B/2023/PN Jkt.Pst
Kasasi : 322 K/Pid/2024
Banding : 293/PID/2023/PT DKI
Statistik1150