Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1265 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
|
Nomor | 1265 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Yakup Ginting |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso Pn, Sugiyanto |
Panitera | Ismu Bahaiduri Febri Kurnia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK KASASI DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi HEIDIAS HERWANTI S.Psi., M.Psi., tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 338/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jkt. Pst., tanggal 20 Maret 2022 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat, sejak tanggal 28 Oktober 2021;3. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi hak pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus berupa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dengan total keseluruhan sejumlah Rp62.472.000,00 (enam puluh dua juta empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah); 4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;3. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1265 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 338/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jkt.Pst
Statistik830