Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1268 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
|
Nomor | 1268 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Maria Anna Samiyati |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso Pn, Andari Yuriko Sari |
Panitera | Aryaniek Andayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK PERBAIKAN OP. NEGARA |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT SURYA MADISTRINDO tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 10/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Kpg., tanggal 1 Agustus 2023, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1) Mengabulkkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;2) Menyatakan hukum bahwa Perjanjian Bersama tanggal 9 Juni 2022 yang telah didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial Kupang Nomor: 360/BIP/2022/PHI/PN Kpg., tanggal 15 Juni 2022 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum;3) Menyatakan hukum bahwa Penggugat II tidak memiliki kedudukan hukum untuk menuntut/menggugat dengan cara apapun pada Tergugat; 4) Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat I dengan Tergugat berakhir sejak tanggal 13 Juni 2022;5) Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat I seluruhnya Rp34.365.772,00 (tiga puluh empat juta tiga ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh dua rupiah);3. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1268 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 10/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Kpg
Statistik980