- Menyatakan terdakwa ISMAIL MARZUKItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik?,sebagaimana Dakwaan Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan
- Menjatuhkan pulapidana denda sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah)apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan pengganti denda selama1(satu) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar print out screenshootpostingan akun facebook Ismail Marzuki.
- 1 (satu) lembar print out screenshot postingan akun youtube Ismail Marzuki.
- 1 (satu) buah flasdisk Kingston 2 Gb warna Hijau yang berisi 2 screenshot postingan akun youtube Ismail Marzuki dan akun facebook Ismail Marzuki dan video aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sumut yang berdurasi 2 Menit 57 detik.
- 1(satu) unit handphone VIVO 1907, warnabiru, imei 1:868725046736818, imei 2 : 868725046736800 dengansimcard081370708753.
- Dirampas untuk dimusnahkan
- 1 (satu) akun Youtube MUDANEWS.COM dengan email sosmedmudanewscom @gmail.com;
- Dikembalikan kepada terdakwa ISMAIL MARZUKI;
Putusan PN MEDAN Nomor 776/Pid.Sus/2022/PN Mdn |
|
Nomor | 776/Pid.Sus/2022/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 29 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Immanuel |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Khamozaro Waruwu, Br Hakim Anggota Fauzul Hamdi. |
Panitera | S.kom, Panitera Pengganti Rahmadan Syahputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 776/Pid.Sus/2022/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 776/Pid.Sus/2022/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 776/Pid.Sus/2022/PN Mdn
Statistik12618