Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1284 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
|
Nomor | 1284 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Maria Anna Samiyati |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso Pn, Andari Yuriko Sari |
Panitera | Aryaniek Andayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK PERBAIKAN OP. NEGARA |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT SHEN MAKMUR SENTOSA (J&T Express) tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 8/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pgp., tanggal 3 Agustus 2023, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1) Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2) Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);3) Menyatakan Tergugat telah membayar upah kepada Para Penggugat di bawah Upah Minimum Provinsi dan menghukum Tergugat untuk membayar selisih upah kepada Penggugat tahun 2020 sampai tahun 2022 sebagai berikut:Penggugat I Jeferi Yandi sebesar Rp41.592.010,00 (empat puluh satu juta lima ratus sembilan puluh dua ribu sepuluh rupiah);Tahun 2020/2021:Rp3.230.022,00 ? Rp1.513.000,00 = Rp1.717.022,00 x 13 bulan = Rp22.321.286,00;Tahun 2022: Rp3.264.884,00 ? Rp1.513.000,00 = Rp1.751.884,00 x 11 bulan =Rp19.270.724,00;Jumlah = Rp41.592.010,00 (empat puluh satu juta lima ratus sembilan puluh dua ribu sepuluh rupiah);Penggugat II Yuda Pratama sebesar Rp45.720.010,00 (empat puluh lima juta tujuh ratus dua puluh ribu sepuluh rupiah);Tahun 2020/2021:Rp3.230.022,00 ? Rp1.341.000,00 = Rp1.889.022,00 x 13 bulan = Rp24.557.286,00;Tahun 2022:Rp3.264.884,00 ? Rp1.341.000,00 = Rp1.923.884,00 x 11 bulan = Rp21.162.724,00;Jumlah = Rp45.720.010,00 (empat puluh lima juta tujuh ratus dua puluh ribu sepuluh rupiah);4) Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat putus berakhir sejak putusan dibacakan; 5) Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat akibat putus hubungan kerja kepada: Pengugat I Jeferi Yandi Rp4.897.326,00 (empat juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh enam rupiah), Penggugat II Yuda Pratama Rp21.221.746,00 (dua puluh satu juta dua ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah); 6) Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi:- Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1284 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 8/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pgp
Statistik810