- Menolak eksepsi Terlawan II untuk seluruhnya.
- Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk sebahagian.
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik (good opposant).
- Menyatakan tanda terima panjar dan pernyataan tertanggal 22 Maret 2016 yang telah di waarmeking oleh Gongga Marpaung, SH Notaris di Medan adalah sah dan berkekuatan hukum.
- Menyatakan kwitansi tanda terima pelunasan tertanggal 10 Januari 2017 yang telah di waarmeking oleh Gongga Marpaung, SH Notaris di Medan dan Akte Pengikatan Jual Beli Nomor 01 tanggal 10 Januari 2017 yang dibuat dihadapan Erwansyah, SH Notaris di Medan, adalah sah dan berkekuatan hukum.
- Menyatakan Pelawan adalah pembeli yang beritikat baik.
- Menyatakan Penetapan Sita Jaminan Nomor 614/Pdt.G/2016/PN.Mdn tanggal 17 April 2017 dan Berita Acara Sita Jaminan Nomor 614/Pdt.G/2016/PN.Mdn tanggal 05 Juni 2017 dalam perkara perdata nomor 614/Pdt.G/2016/PN Mdn Jo. Nomor 218/Pdt/2018/PT.Mdn Jo. Nomor 3419 K/Pdt/2020 Jo. Nomor 292 PK/Pk/2022 adalah Tidak Sah.
- Memerintahkan Jurusita pada Pengadilan Negeri Medan untuk mengangkat kembali sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap ?sebidang tanah seluas 176 M2 (serratus tujuh puluh enam meter persegi) yang dikenal dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 646/Kel. Kedai Durian dengan surat ukur nomor 00780/SIS/Kel. Durian/1999 tanggal 11-12-1999, berikut 1 (satu) unit rumah 2 (dua setengah) tingkat yang ada diatasnya yang terletak dan berlokasi di Jalan Berlian Sari nomor 115, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan? sebagaimana Penetapan Sita Jaminan Nomor 614/Pdt.G/2016/PN.Mdn tanggal 17 April 2017 dan Berita Acara Sita Jaminan Nomor 614/Pdt.G/2016/PN.Mdn tanggal 05 Juni 2017 dalam perkara perdata Nomor 614/Pdt.G/2016/PN Mdn Jo. Nomor 218/Pdt/2018/PT.Mdn Jo. Nomor 3419 K/Pdt/2020 Jo. Nomor 292 PK/Pk/2022.
- Menolak perlawanan Pelawan selain dan selebihnya.
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp.2.360.000,00 (Dua juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 720/Pdt.Bth/2022/PN Mdn |
|
Nomor | 720/Pdt.Bth/2022/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khamozaro Waruwu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Immanuel, Br Hakim Anggota Zufida Hanum |
Panitera | Panitera Pengganti: Febriyandi Ginting |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 720/Pdt.Bth/2022/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 720/Pdt.Bth/2022/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 720/Pdt.Bth/2022/PN Mdn
Statistik6327