Putusan PTA SURABAYA Nomor 460/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 460/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Sulhan |
Hakim Anggota | Usman, Akhmad Abdul Hadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Jombang Nomor 1927/Pdt.G/2023/PA.Jbg tanggal tanggal 13 Oktober 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 27 Rabiul Awwal 1445 Hijriyah;Mengadili Sendiri:Dalam Konvensi:1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Misbakhul Munir bin Shoim Susanto) untuk mengucapkan ikrar talak satu kepada Termohon (Nurul Alfiyah binti H. Samoedji) di hadapan sidang Pengadilan Agama Jombang;Dalam Rekonvensi;Dalam Eksepsi.- Menyatakan eksepsi Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat rekonvensi, berupa:2.1. Nafkah madliyah (Pembanding dan anaknya) seluruhnya sejumlah Rp.74.944.000,00 (tujuh puluh empat juta sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah);2.2. Nahkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp.3.706.000,00 (tiga juta tujuh ratus enam ribu rupiah);2.3. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp.14.824.000,00 (empat belas juta delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah);Yang harus dibayar oleh Tergugar rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum pengucapan ikrar talak;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah anak bernama Muhammad Maulana Akbar sejumlah Rp.1.235.300,00 (satu juta dua ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus rupiah) setiap bulan terhitung sejak putusan banding ini dijatuhkan sampai dengan anaknya tersebut berumur dewasa (21 tahun) dan/atau mandiri dengan ketentuan kenaikan 10% setiap pergantian tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan;4. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya tidak dapat diterima;Dalam Konvensi dan Rekonvensi : - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.194.000.00,- (seratus sembilan puluh empat ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 460/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Pertama : 1927/Pdt.G/2023/PA.Jbg
Statistik570