- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus total sebesar Rp. 308.082.960,00 (tiga ratus delapan juta delapan puluh dua ribu sembilan ratus enam puluh rupiah) dengan Rincian sebagai berikut :
- Kerugian Materiil berupa Hak Pembayaran Kewajiban/Utang dari Tergugat yang telah jatuh tempo kepada Penggugat sebesar Rp.248.454.000,00 (dua ratus empat puluh delapan juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah);
- Kerugian Materiil berupa pembebanan Bunga Moratoir 6 % (Enam Persen) pertahun dari Jumlah Kewajiban/Utang Tergugat sebesar Rp. Rp.248.454.000,00 (dua ratus empat puluh delapan juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah) berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1250 KUHPerdata dan Stbl 22/ 1848 yang timbul menurut hukum karena kelalaian TERGUGAT memenuhi kewajibannya kepada PENGGUGAT, terhitung sejak lewat jatuh tempo pertahun 2018 hingga diajukannya Gugatan A Quo Tahun 2023 adalah sebesar Rp. 14.907.240,00 (empat belas juta sembilan ratus tujuh ribu dua ratus empat puluh rupiah) x 4 (Tahun 2019, 2020, 2021 dan 2022) yaitu Total sebesar Rp.59.628.960,00 (lima puluh sembilan juta enam ratus dua puluh delapan ribu Sembilan ratus enam puluh rupiah);
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan terhadap:
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN BEKASI Nomor 393/Pdt.G/2023/PN Bks |
|
Nomor | 393/Pdt.G/2023/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Basuki Wiyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sorta Ria Neva, Br Hakim Anggota Joko Saptono |
Panitera | Panitera Pengganti: Rosnaida Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Barang tidak bergerak berupa Tanah dan Bangunan Rumah yang beralamat di Perumahan Taman Harapan Baru Jalan Flamboyan Utama 1 Blok G1 Nomor 7 RT. 008 RW. 022 Kelurahan Pejuang Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi; Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.045.000,(dua juta empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 393/Pdt.G/2023/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 393/Pdt.G/2023/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 393/Pdt.G/2023/PN Bks
Statistik552