- Menyatakan Terdakwa Wahyuda Alias Penger Bin Sapri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak secara bersama-sama menjadi perantara dalam jual-beli Narkotika Golongan I?, sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun tahun serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Kaca pirex yang di dinding dalamnya terdapat bercak putih narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah kotak rokok merek surya;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong yang terbuat dari botol plastik bekas minuman merek AQUA yang sudah terangkai dengan pipet;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong yang terbuat dari botol plastik bekas minuman merek AQUA yang sudah terangkai dengan pipet;
- 2 (dua) buah mancis/korek api warna biru dan merah;
- 1 (satu) buah hanphone merk Samsung warna silver dengan no kontak 0822 6953 8461;
- 1 (satu) buah hanphone merk Nokia warna hitam dengan no kontak 0812 5230 8570
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 193/Pid.Sus/2023/PN Ksp |
|
Nomor | 193/Pid.Sus/2023/PN Ksp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA SIMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M Arief Budiman |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Galih Erlangga, Hakim Anggota Andi Taufik |
Panitera | Panitera Pengganti M Ihsan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nomor 192/Pid.Sus/2023/PN Ksp atas nama Terdakwa Zulfikar Putra Alias Putra Bin Hasbi Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 193/Pid.Sus/2023/PN_Ksp.zip
- Download PDF
- 193/Pid.Sus/2023/PN_Ksp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 193/Pid.Sus/2023/PN Ksp
Statistik375