- Menyatakan Anak FAREL EDWARMAN ALIAS FAREL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat melakukan tindak pidana secara melawan hukum membawa Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram? sebagaimana dakwaan Pertama dan tindak pidana ?Permufakatan Jahat melakukan tindak pidana secara melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan Kedua.
- Menjatuhkan pidana terhadap Anak Farel Edwarman Alias Farel oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3(tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana pelatihan kerja di lembaga yang melaksanakan pelatihan kerja sesuai dengan usia Anak atau pelatihan kerja di Dinas Sosial Kabupaten Mandailing Natal masing-masing selama 6 (enam) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar Anak tetap berada dalam tahanan.
- Menetapan barang bukti berupa;
- 1(satu) buah karung/goni yang berisikan 13(tiga belas) ikatan ganja dengan berat brutto 10.720(sepuluh ribu tujuh ratus dua puluh) gram;
- 1(satu) buah plastik warna biru berisikan 5(lima) ikatan ganja dengan berat brutto 4.530(empat ribu lima ratus tiga puluh) gram;
- 1(satu) buah plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu(sabu) dengan berat brutto 0,24(nol koma dua empat) gram;
- 1(satu) buah kotak rokok merk Sampoerna mentol;
- 1(satu) unit handphone android merek Oppo;
- 1(satu) unit mobil Sigra warna oranye dengan nopol BH 6600 XX;
- 1(satu) buah plastik klip transparan;
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2023/PN Mdl |
|
Nomor | 2/Pid.Sus-Anak/2023/PN Mdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MANDAILING NATAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Erico Leonard Hutauruk |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Erico Leonard Hutauruk |
Panitera | Panitera Pengganti Ulya Ulfa Lubis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. 6. Menetapkan agar kepada Anak dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.Sus-Anak/2023/PN Mdl
Statistik200