- Menyatakan Terdakwa Slamet Riadi alias Kucing bin Samidi tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan primair;
- Menyatakan Terdakwa Slamet Riadi alias Kucing bin Samidi tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) buah paket plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 1,846 (satu koma delapan empat enam) gram dan setelah digunakan untuk pemeriksaan laboratorium sisa berat netto keseluruhan 1,792 (satu koma tujuh sembilan dua) gram;
- 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang kosong;
- 1 (satu) buah bekas lakban warna hitam;
- 1 (satu) buah bekas kotak rokok merek Sampoerna;
- 1 (satu) unit handphone android merek Infinix warna biru muda dengan nomor 087843393341;
- 1 (satu) buah celana panjang merek Lois warna biru;
Putusan PN Mentok Nomor 164/Pid.Sus/2023/PN Mtk |
|
Nomor | 164/Pid.Sus/2023/PN Mtk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN Mentok |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuaarindo |
Hakim Anggota | Hakim Anggotatriana Angelicabr Hakim Anggotarisduanita Wita |
Panitera | Panitera Pengganti: Marsandi Eka Saputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 7. 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna merah dengan nomor polisi BG 5043 YAM; Dirampas untuk negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 164/Pid.Sus/2023/PN_Mtk.zip
- Download PDF
- 164/Pid.Sus/2023/PN_Mtk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 164/Pid.Sus/2023/PN Mtk
Statistik6215