- Menolak tuntutan provisi Penggugat ;
- Menolak eksepsi Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Surat Pernyataan Pembagian Harta tertanggal 19 Desember 1995 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ayah Penggugat, semua saudara kandung/ semua adik-adik Penggugat, Mamak Suku Caniago, penghulu Suku Caniago, Ketua RT.01 dan Ketua RW.IV, Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji, Kota Madiya Padang, Lurah Kelurahan Anduring, serta Waarmerking dari Notaris tanggal 15 Januari 2001 yang sudah diperuntukan untuk Penggugat maupun untuk adik-adik Penggugat sewaktu Ayah Penggugat masih hidup termasuk diperuntukan untuk orang tua Tergugat 1 (Almh. NELAWATI) serta untuk Tergugat 3 (GAMAL SALIM) adalah SAH menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan bahwa Penggugat/ ZULMIATI adalah kakak yang paling besar serta memiliki adik kandung sebanyak 9 (sembilan) orang, bersuku Caniago, Lubuk Lintah, Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, antara lain : (1). SJAMSURIZAL, (2). GAMAL SALIM (Tergugat 3), (3). DELI AZWAR (Alm), (4). DAHLIA, (5). DELIARNI, (6) NELAWATI (Alm)/ (Ibu Tergugat 1), (7).ROSMANI-DA, (8).DJONI DARMAWAN, (9) ARTATI ;
- Menyatakan bahwa Penggugat serta adik kandung Penggugat yang 9 (sembilan) orang tersebut adalah AHLI WARIS yang sah dari kedua orang tuanya : (1).H. AFIFIUDDIN RM (Alm), meninggal dunia tanggal 3 Oktober 2005; (2) Hj. ZAIDA (Almh), meninggal dunia tanggal 30 Maret 1995, Sebagaimana dimaksud dalam surat keterangan kematian tanggal 28 Juli 2022 ;
- Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap surat-surat yang diterbitkan/dibuat oleh Tergugat 1 dan Tergugat 2 di atas Objek Perkara aquo yang merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matigedaad) karena di atas tanah Objek Perkara tersebut adalah milik/hak bahagian dari Penggugat yang sudah ada Surat Pernyataan Pembagian Harta tertanggal 19 Desember 1995 ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat 1 dan Tergugat 2 yang telah menguasai tanah Objek Perkara semenjak tahun 2015 dengan cara mendirikan bangunan di atas tanah hak bahagian milik Penggugat tersebut yang sudah ada Surat Pernyataan Pembahagian Harta tertanggal 19 Desember 1995 adalah perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad) ;
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk menyerahkan tanah Objek Perkara aquo kepada Penggugat dalam keadaan kosong bebas dari hak miliknya dan hak milik orang lain yang diperdapat dari padanya dan apabila ingkar maka akan meminta bantuan pihak yang berwajib ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat 3 yang memberikan izin kepada Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk menguasai dan mendirikan bangunan di atas Objek Perkara adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matigedaad) ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat 3 yang tidak mau menyarahkan Asli Surat Pernyataan Pembahagian Harta tertanggal 19 Desember 1995 adalah perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad) ;
- Menghukum Tergugat 3 untuk menyerahkan Asli Surat Pernyataan Pembagian Harta tertanggal 19 Desember 1995 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ayah Penggugat, saudara kandung/adik-adik Penggugat, Mamak Suku Caniago, Penghulu Suku Caniago, Ketua RT.01 dan Ketua RW.IV, Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji, Kota Madya Padang, Lurah Kelurahan Anduring, serta Waarmerking dari Notaris Jafar, SH tertanggal 15 Januari 2001 di tanah Objek Perkara aquo kepada Penggugat dalam keadaan baik dan utuh kepada Penggugat untuk Penggugat pergunakan dalam pengurusan sertifikat hak milik maupun pengurusan yang lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan apabila Tergugat 3 ingkar maka Penggugat meminta bantuan pihak yang berwajib untuk menindaklanjutinya segera ;
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara aquo ;
- Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 untuk membayar biaya perkara jumlahnya Rp.2.704.000,- (dua juta tujuh ratus empat ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Putusan PN PADANG Nomor 214/Pdt.G/2022/PN Pdg |
|
| Nomor | 214/Pdt.G/2022/PN Pdg |
| Tingkat Proses | Pertama |
| Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
| Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
| Tahun | 2023 |
| Tanggal Register | 14 Oktober 2022 |
| Lembaga Peradilan | PN PADANG |
| Jenis Lembaga Peradilan | PN |
| Hakim Ketua | Hakim Ketua Ferry Hardiansyah |
| Hakim Anggota | Hakim Anggota Sayed Kadhimsyah, Br Hakim Anggota Eka Prasetya Budi Dharma |
| Panitera | Panitera Pengganti Wahyuni Sari |
| Amar | Lain-lain |
| Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
| Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM PROVISI : TENTANG EKSEPSI : TENTANG POKOK PERKARA : |
| Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2023 |
| Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2023 |
| Kaidah | — |
| Abstrak | |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5348 K/PDT/2024
Pertama : 214/Pdt.G/2022/PN Pdg
Statistik2200

