- Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Sebagian;
- Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara Penggugat dengan Tergugat yakni:
- periode PKWT 2014 ? 2015;
- PKWT 19 Januari 2015 ? 18 Januari 2017;
- 18 Pebruari 2017 ? 17 Pebruari 2019 dan
- 18 Pebruari 2019 ? 17 Pebruari 2020
- Menyatakan Penggugat adalah Pekerja dengan Perjanjian Waktu Tidak Tertentu atau sebagai Karyawan Tetap di Perusahaan Tergugat sejak januari tahun 2014 sampai proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara Penggugat dengan Tergugat;
- Menyatakan Surat Keputusan Terminasi Nomor 1341/CMD-HRD/SK/06/2023 tertanggal 16 Juni 2023 atas nama MAYA NATALIA SIAGIAN (Penggugat) yang dikeluarkan oleh Tergugat adalah cacat hukum atau batal demi hukum;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat oleh Pengadilan Hubungan Industrial berdasarkan ketentuan pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja,
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sejumlah sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Tahun 2021Tentang Penjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja, dengan perincian sebagai berikut:
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat sejumlah Rp207.500,00 (dua ratus tujuh ribu lima ratus rupiah)
Putusan PN MEDAN Nomor 223/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn |
|
Nomor | 223/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Sumardi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Minggu Saragih, Br Hakim Anggota Surya Dharma. |
Panitera | Panitera Pengganti Romadona |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Adalah Batal Demi Hukum. Uang pesangon9 bulan x Rp 3.238.768 = Rp 29.148.912 Penghargaan masa kerja 4 bulan x Rp 3.238.768 = Rp 12.955.072 Total = Rp 42.103.984 Uang Penggantian Hak : 0,- Jumlah yang diterima = Rp 42.103.984 (empat puluh dua juta seratus tiga ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 223/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 223/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 223/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn
Statistik10719