- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA NOMOR 41/PDT.G/2023/PN SRP, TANGGAL 20 OKTOBER 2023, YANG DIMOHONKAN BANDING DENGAN PERUBAHAN YANG AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENOLAK EKSEPSI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENYATAKAN SAH DAN MENGIKAT AKTA PERJANJIAN SEWA DAN KERJASAMA NOMOR: 03 TANGGAL 10 OKTOBER 2020, DIBUAT DI HADAPAN MADE ARI WIBAWA, S.H., M.KN., NOTARIS DI KABUPATEN KLUNGKUNG;
- MENYATAKAN PEMBANDING SEMULA TERGUGAT WANPRESTASI KARENA TIDAK MEMENUHI KEWAJIBAN UNTUK MENYIAPKAN KEPERLUAN ATAU ALAT-ALAT KANTOR DIVE SEBAGAIMANA DISEPAKATI DALAM PASAL 2 AKTA PERJANJIAN SEWA DAN KERJASAMA NOMOR : 03 TANGGAL 10 OKTOBER 2020, DIBUAT DI HADAPAN MADE ARI WIBAWA, S.H., M.KN., NOTARIS DI KABUPATEN KLUNGKUNG;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR UANG GANTI RUGI KEPADA PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT DENGAN PERINCIAN SEBAGAI BERIKUT:
- PEMBAYARAN SEWA YANG TELAH DIBAYARKAN OLEH PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT SEBESAR RP 700.000.000,- (TUJUH RATUS JUTA RUPIAH);
- BUNGA SEBESAR 1 % (SATU PERSEN) PERBULAN DIHITUNG SEJAK BULAN OKTOBER TAHUN 2021 HINGGA BULAN MARET TAHUN 2023 DENGAN PERHITUNGAN (RP 700.000.000,- X 1 %) X 29 BULAN ADALAH SEBESAR RP 203.000.000,- (DUA RATUS TIGA JUTA RUPIAH);
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MENOLAK GUGATAN PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Semarapura Nomor 41/Pdt.G/2023/PN Srp, tanggal 20 Oktober 2023, yang dimohonkan banding dengan perubahan yang amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menolak eksepsi Pembanding semula Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan sah dan mengikat Akta Perjanjian Sewa dan Kerjasama Nomor: 03 tanggal 10 Oktober 2020, dibuat di hadapan Made Ari Wibawa, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Klungkung;
- Menyatakan Pembanding semula Tergugat Wanprestasi karena tidak memenuhi kewajiban untuk menyiapkan keperluan atau alat-alat kantor dive sebagaimana disepakati dalam Pasal 2 Akta Perjanjian Sewa dan Kerjasama Nomor : 03 tanggal 10 Oktober 2020, dibuat di hadapan Made Ari Wibawa, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Klungkung;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar uang ganti rugi kepada Para Terbanding semula Para Penggugat dengan perincian sebagai berikut:
- Pembayaran sewa yang telah dibayarkan oleh Para Terbanding semula Para Penggugat sebesar Rp 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah);
- Bunga sebesar 1 % (satu persen) perbulan dihitung sejak bulan Oktober tahun 2021 hingga bulan Maret tahun 2023 dengan perhitungan (Rp 700.000.000,- X 1 %) X 29 bulan adalah sebesar Rp 203.000.000,- (dua ratus tiga juta rupiah);
- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PT DENPASAR Nomor 264/PDT/2023/PT DPS |
|
Nomor | 264/PDT/2023/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Wayan Kawisada |
Hakim Anggota | I Made Suraatmaja, M.hbrbambang Edhy Supriyanto |
Panitera | I Nengah Jendra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA; SEHINGGA TOTALNYA SEBESAR RP 700.000.000,- + RP 203.000.000,- = RP 903.000.000,-(SEMBILAN RATUS TIGA JUTA RUPIAH); |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara; Sehingga totalnya sebesar Rp 700.000.000,- + Rp 203.000.000,- = Rp 903.000.000,-(sembilan ratus tiga juta rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 827 PK/Pdt/2024
Banding : 264/PDT/2023/PT DPS.
Statistik1150