- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA BAMBANG HARIANTO PGL. BEMBENG BIN UYUN TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PADANG NOMOR 720/PID.SUS/2023/PN.PDG TANGGAL 26 OKTOBER 2023, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA BAMBANG HARIANTO PGL. BEMBENG BIN UYUN TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KETIGA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2(DUA) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) KOTAK ROKOK MERK SURYA YANG DIDALAMNYA TERDAPAT 2 (DUA) PAKET YANG TERBUNGKUS DENGAN PLASTIK KLIP BENING BERISIKAN BUTIRAN KRISTAL BENING DIDUGA NARKOTIKA JENIS SHABU,
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE ANDROID MEREK INFINIX WARNA PUTIH,
- 1 (SATU) HELAI CELANA PANJANG LEVIS WARNA HITAM,
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa Bambang Harianto Pgl. Bembeng bin Uyun tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 720/Pid.Sus/2023/PN.Pdg tanggal 26 Oktober 2023, yang dimintakan banding tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Bambang Harianto Pgl. Bembeng bin Uyun tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kotak rokok merk surya yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket yang terbungkus dengan plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu,
- 1 (satu) unit Handphone android merek Infinix warna putih,
- 1 (satu) helai celana panjang levis warna hitam,
Putusan PT PADANG Nomor 404/PID.SUS/2023/PT PDG |
|
Nomor | 404/PID.SUS/2023/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Waspin Simbolon |
Hakim Anggota | Sukmayanti, Brmasrizal |
Panitera | Rinaldi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAHRP3.000,00 (TIGA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlahRp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3310 K/Pid.Sus/2024
Banding : 404/PID.SUS/2023/PT PDG
Statistik820