Putusan PTA SURABAYA Nomor 456/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 456/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhlas |
Hakim Anggota | Akhmad Abdul Hadi, Santoso |
Panitera | H. Supardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI:1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Irwan Basuni Bin Prawiro Sudarmono) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (DR. Mamik, SKM., M.Kes. Binti Samidin) di depan sidang Pengadilan Agama Surabaya; 3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sebelum ikrar Talak di persidangan dilaksanakan berupa:3.1. Nafkah iddah sejumlah Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah);3.2. Mut?ah sejumlah Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah);DALAM REKONVENSI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar rawat inap Penggugat rekonpensi di Rumah Sakit Wiyung Sejahtera sejumlah Rp16.485.980 (enam belas juta empat ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah) ;3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.070.000,00 (satu juta tujuh puluh ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 456/Pdt.G/2023/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 456/Pdt.G/2023/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 456/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Pertama : 642/Pdt.G/2023/PA.Sby
Statistik4531