- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING JAKSA PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI TOMOHON TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENERIMA PERMOHONAN BANDING TERDAKWA I MELALUI PENASIHAT HUKUMNYA TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TONDANO TANGGAL 9 NOVEMBER 2023 NOMOR 139/PID.B/2023/PN TNN YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA I DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA I TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA I MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP.5.000,- ( LIMA RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tomohon tidak dapat diterima;
- Menerima permohonan banding Terdakwa I melalui Penasihat Hukumnya tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tondano tanggal 9 November 2023 Nomor 139/Pid.B/2023/PN Tnn yang dimohonkan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa I dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa I tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan kepada Terdakwa I membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah);
Putusan PT MANADO Nomor 128/PID/2023/PT MND |
|
Nomor | 128/PID/2023/PT MND |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Djamaludin Ismail |
Hakim Anggota | Novrry Tammy Oroh, Brrobert Hendrik Posumah |
Panitera | Wiesje Siltje Sambow |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 128/PID/2023/PT_MND.zip
- Download PDF
- 128/PID/2023/PT_MND.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 530 K/Pid/2024
Banding : 128/PID/2023/PT.MND
Statistik5369