- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT DI ATAS;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JENEPONTO TANGGAL 10 OKTOBER 2023, NOMOR 50/PID.B/2023/PN JNP YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN KEPADA PARA TERDAKWA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA I YOGI BIN USMAN ALIAS YOGI, TERDAKWA II MUH. FAHRI BIN PENDI ALIAS FAHRI, DAN TERDAKWA III EFENDY BIN KASMAN DG. ROLA ALIAS EFENDY TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI MUKA UMUM SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG YANG MENYEBABKAN LUKA BERAT SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA I YOGI BIN USMAN ALIAS YOGI OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN SERTA TERDAKWA II MUH. FAHRI BIN PENDI ALIAS FAHRI DAN TERDAKWA III EFENDY BIN KASMAN DG. ROLA ALIAS EFENDY OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 1 (SATU) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BILAH SENJATA TAJAM JENIS BADIK DENGAN PANJANG KURANG LEBIH SEKITAR 21 CM (DUA PULUH SATU SENTIMETER) BERGAGANG KAYU BERWARNA HITAM DAN SALAH SATU SISINYA TAJAM;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut di atas;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jeneponto tanggal 10 Oktober 2023, Nomor 50/Pid.B/2023/PN Jnp yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada para Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa I Yogi Bin Usman Alias Yogi, Terdakwa II Muh. Fahri Bin Pendi Alias Fahri, dan Terdakwa III Efendy Bin Kasman Dg. Rola Alias Efendy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka berat? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Yogi Bin Usman Alias Yogi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta Terdakwa II Muh. Fahri Bin Pendi Alias Fahri dan Terdakwa III Efendy Bin Kasman Dg. Rola Alias Efendy oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang kurang lebih sekitar 21 cm (dua puluh satu sentimeter) bergagang kayu berwarna hitam dan salah satu sisinya tajam;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 987/PID/2023/PT MKS |
|
Nomor | 987/PID/2023/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bambang Setiyanto |
Hakim Anggota | Jhon Halasan Butarbutar, Brmartin Ponto Bidara |
Panitera | Hj. Hamisa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIRUSAK SEHINGGA TIDAK DAPAT DIPERGUNAKAN LAGI; MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING MASING-MASING SEBESAR RP 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding masing-masing sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 987/PID/2023/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 987/PID/2023/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 421 K/Pid/2024
Banding : 987/PID/2023/PT MKS
Statistik4029