- Menolak Eksepsi Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan konvensi Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa jual beli sebidang tanah seluas 1.997 meter persegi (seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh meter persegi), Sertifikat Hak Milik Nomor: 131/Pasar Melayu tanggal 04 Oktober 1996, Gambar Situasi tanggal 4-7-1996 No.: 6371/1996, NIB. 14.03.06.09.00683, beserta dua buah bangunan rumah tempat tinggal diatasnya beserta segala sesuatu yang berdiri dan tertanam diatas tanah tersebut beserta turutannya yang terletak di Jalan Gusti Hamzah, Desa Pasar Melayu, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Propinsi Kalimantan Barat, dengan tanda-tanda batas terdiri dari kayu-kayu belian/semen cor yang memenuhi syarat patok I s/d X berdiri diatas batas, dengan batas-batas:
- Di sebelah Utara : Tanah Tergugat I;
- Di sebelah Timur : Susanto (Toko King Jaya) dan Tanah Tergugat I;
- Di sebelah Selatan : Jalan Gusti Hamzah;
- Disebelah Barat : Tanah wakaf dan Tanah Tergugat I;
- Menyatakan bahwa sebidang tanah seluas 1.997 meter persegi (seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh meter persegi), Sertifikat Hak Milik Nomor: 131/PASAR MELAYU tanggal 04 Oktober 1996, GAMBAR SITUASI tanggal 4-7-1996 No.: 6371/1996, NIB. 14.03.06.09.00683, beserta dua buah bangunan rumah tempat tinggal diatasnya beserta segala sesuatu yang berdiri dan tertanam diatas tanah tersebut beserta turutannya yang terletak di Jalan Gusti Hamzah, Desa Pasar Melayu, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Propinsi Kalimantan Barat, dengan tanda-tanda batas terdiri dari kayu-kayu belian/semen cor yang memenuhi syarat patok I s/d X berdiri diatas batas, dengan batas-batas:
- Di sebelah Utara : Tanah Tergugat I;
- Di sebelah Timur : Susanto (Toko King Jaya) dan Tanah Tergugat I;
- Di sebelah Selatan : Jalan Gusti Hamzah;
- Disebelah Barat : Tanah wakaf dan Tanah Tergugat I;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas 1.997 meter persegi (seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh meter persegi), Sertifikat Hak Milik Nomor: 131/PASAR MELAYU tanggal 04 Oktober 1996, GAMBAR SITUASI tanggal 4-7-1996 No.: 6371/1996, NIB. 14.03.06.09.00683, beserta dua buah bangunan rumah tempat tinggal diatasnya beserta segala sesuatu yang berdiri dan tertanam diatas tanah tersebut beserta turutannya yang terletak di Jalan Gusti Hamzah, Desa Pasar Melayu, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Propinsi Kalimantan Barat, dengan tanda-tanda batas terdiri dari kayu-kayu belian/semen cor yang memenuhi syarat patok I s/d X berdiri diatas batas, dengan batas-batas:
- Menyatakan bahwa Tergugat I tidak menyerahkan terhadap Penggugat, sebidang tanah seluas 1.997 meter persegi (seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh meter persegi), Sertifikat Hak Milik Nomor: 131/PASAR MELAYU tanggal 04 Oktober 1996, Gambar Situasi tanggal 4-7-1996 No.: 6371/1996, NIB. 14.03.06.09.00683, beserta dua buah bangunan rumah tempat tinggal diatasnya, beserta segala sesuatu yang berdiri dan tertanam diatas tanah tersebut beserta turutannya, tidak menyerahkan kunci dua buah bangunan rumah tempat tinggal yang terletak di Jalan Gusti Hamzah, Desa Pasar Melayu, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Propinsi Kalimantan Barat, dengan tanda-tanda batas terdiri dari kayu-kayu belian/semen cor yang memenuhi syarat patok I s/d X berdiri diatas batas, dengan batas-batas:
- Di sebelah Utara : Tanah Tergugat I;
- Di sebelah Timur : Susanto (Toko King Jaya) dan Tanah Tergugat I;
- Di sebelah Selatan : Jalan Gusti Hamzah;
- Disebelah Barat : Tanah wakaf dan Tanah Tergugat I;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi menyerahkan kepada Penggugat Konvensi sebidang tanah seluas 1.997 meter persegi (seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh meter persegi) Sertifikat Hak Milik Nomor: 131/Pasar Melayu tanggal 04 Oktober 1996, Gambar Situasi tanggal 4-7-1996 No.: 6371/1996, NIB. 14.03.06.09.00683, beserta dua buah bangunan rumah tempat tinggal diatasnya dengan keadaan kosong, dengan cara menyerahkan kunci dua buah bangunan rumah tempat tinggal diatas tanah yang terletak di Jalan Gusti Hamzah, Desa Pasar Melayu, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Propinsi Kalimantan Barat, dengan tanda-tanda batas terdiri dari kayu-kayu belian/semen cor yang memenuhi syarat patok I s/d X berdiri diatas batas, dengan batas-batas:
- Di sebelah Utara : Tanah Tergugat I;
- Di sebelah Timur : Susanto (Toko King Jaya) dan Tanah Tergugat I;
- Di sebelah Selatan : Jalan Gusti Hamzah;
- Disebelah Barat : Tanah wakaf dan Tanah Tergugat I;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menyatakan gugatan rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.072.500 (satu juta tujuh puluh dua ribu lima ratus);
Putusan PN SAMBAS Nomor 8/Pdt.G/2023/PN Sbs |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2023/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sulistyo Muhamad Dwi Putro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hanry Ichfan Adityo, Br Hakim Anggota Inggrid Holonita Dosi |
Panitera | Panitera Pengganti Irma Mayasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERARA: yang dibuat dalam Akta Jual Beli Nomor: 399/2012 tanggal 04 Oktober 2012, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) HARDIANSYAH, Sarjana Hukum, dikantornya di Jalan Achmad Marzuki Nomor 138 Sambas, Kabupaten Sambas, antara PENGGUGAT sebagai pihak pembeli dan TERGUGAT I sebagai pihak penjual adalah sah menurut hukum, yang telah dibalik nama dari nama Tergugat I (RAMLI BA?NI), menjadi atas nama Pengguat (Haji JULI WAJIDI) yang didasarkan pada Akta Jual Beli Nomor: 399/2012 tanggal 04 Oktober 2012 adalah sah menurut hukum; - Di sebelah Utara : Tanah Tergugat I; - Di sebelah Timur : Susanto (Toko King Jaya) dan Tanah Tergugat I; - Di sebelah Selatan : Jalan Gusti Hamzah; - Disebelah Barat : Tanah wakaf dan Tanah Tergugat I; yang dibeli Penggugat Konvensi dari Tergugat I Konvensi, maka Tergugat I Konvensi melakukan Wanprestasi yang merugikan Penggugat Konvensi; DALAM REKOVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 18 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.G/2023/PN_Sbs.zip
- Download PDF
- 8/Pdt.G/2023/PN_Sbs.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pdt.G/2023/PN Sbs
Banding : 81/Pdt.G/2023/PT PTK
Statistik14896