- Menyatakan Terdakwa MEI SUBEKI BIN MARGONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dengan kekerasan mengakibatkan mati? sebagaimana dalam dakwaan kombinasi kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun;
- Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit motor Yamaha N-MAX warna hitam dengan Noka:MH3SG5620NK589637, Nosin :G3L8E1186150 beserta kunci kontak;
- 1 (satu) lembar STNK motor Yamaha N-MAX warna hitam dengan Noka:MH3SG5620NK589637, Nosin :G3L8E1186150 an.IIS KHOLIPAH;
- 1 (satu) buah Celana levis warna hitam.
- 1 (satu) buah Jaket warna hitam.
- 1 (satu) pasang sandal warna hitam bertulisan FASHION
- 1 (satu) buah aksesoris motor penutup bodi sebelah kiri
- 1 (satu) buah tas warna coklat bertulisan RIPPERS exlusive.
- 1 (satu) buah BH warna biru;
- 1 (satu) potong celana shit warna hitam;
- 1 (satu) buah gulungan lakban warna coklat;
- 1 (satu) buah kasur busa warna biru;
- 1 (satu) unit Toyota Avanza warna putih Nopol BE 1693 TY;
- 1 (satu) buah kunci toyota avanza;
Putusan PN MENGGALA Nomor 411/Pid.B/2023/PN Mgl |
|
| Nomor | 411/Pid.B/2023/PN Mgl |
| Tingkat Proses | Pertama |
| Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
| Kata Kunci | Pembunuhan |
| Tahun | 2023 |
| Tanggal Register | 9 Oktober 2023 |
| Lembaga Peradilan | PN MENGGALA |
| Jenis Lembaga Peradilan | PN |
| Hakim Ketua | Hakim Ketua Ita Denie Setiyawaty |
| Hakim Anggota | Hakim Anggota Dina Puspasari, Br Hakim Anggota Laksmi Amrita |
| Panitera | Panitera Pengganti Ansori Zulfika |
| Amar | Lain-lain |
| Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
| Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; Untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Saksi Mustam Bin Saimin (alm); 6. Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
| Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2023 |
| Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2023 |
| Kaidah | — |
| Abstrak | |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 411/Pid.B/2023/PN_Mgl.zip
- Download PDF
- 411/Pid.B/2023/PN_Mgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 259 K/Pid/2024
Pertama : 411/Pid.B/ 2023/PN Mgl
Statistik159102

