- 1 (satu) unit alat berat berupa excavator merk Doosan type DX200 warna jingga;
- 1 (satu) unit handphone android warna biru metalik merk Vivo type Y20 dengan nomor IMEI 1: 862310057111973 dan IMEI 2: 862310057111965;
- 1 (satu) unit handphone android warna biru muda, merk Realme type RMX3201 dengan Nomor IMEI 1: 865655050892095 dan IMEI 2: 865655050892087;
- 2 (dua) buah buku nota terkait catatan trip angkutan (muatan);
- 1 (satu) unit dump truk merk Isuzu type Super HD-X 6.6 dengan Nomor Polisi KB 9499 DA;
- 1 (satu) karung tanah laterit yang berasal dari dalam Kawasan Hutan Produksi S. Ambawang (S. Sabi);
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Nomor 0253394/KB/2011 tanggal 10 Desember 2011;
- 1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ Nomor: 05918665 tanggal 23 Januari 2013;
- 1 (satu) buah flashdisk merk V-Gen berwarna hitam yang berisi 51 (lima puluh satu) buah file foto dan 2 (dua) buah file video alat berat berupa excavator merk Doosan type DX200 warna jingga dan lokasi kawasan hutan yang dikerjakan;
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 282/Pid.B/LH/2023/PN Mpw |
|
Nomor | 282/Pid.B/LH/2023/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Husaini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dimas Widiananto, Br Hakim Anggota Abdurrahman Masdiana |
Panitera | Panitera Pengganti Hanny Puspasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LAIN-LAIN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan tuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); 2. Memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera seketika sesudah Putusan ini diucapkan; 3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 4. Menetapkan barang bukti berupa: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain terkait atas nama Terdakwa Rita Dihales, S.H., M.Kn. anak Iyus Doleng; 5. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 282/Pid.B/LH/2023/PN_Mpw.zip
- Download PDF
- 282/Pid.B/LH/2023/PN_Mpw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 282/Pid.B/LH/2023/PN Mpw
Statistik3026