- Menyatakan Terdakwa FAHRI LEK ALIAS ERIK, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dalam dakwaan kedua Penuntut Umum?,
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FAHRI LEK ALIAS ERIK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun, serta denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkusan warna coklat yang dililit lakban warna coklat berisikan biji, batang dan daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat awal 33,8163 gram dan berat akhir 33,2951 gram
- 1 (satu) toples kecil berisikan biji, batang dan daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat awal 21,1158 gram dan berat akhir 20,6036 gram.
- 1 (satu) bungkus kertas linting
- 3 (tiga) bungkusan warna cokelat yang dililit lakban warna cokelat berisikan biji, batang dan daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat awal 129.7675 gram dan berat akhir 128,2312 gram
- 1 (satu) bal sachet kosong ukuran sedang
- 1 (satu) tas slempang warna hitam.
- 1 (satu) unit handphone merk realme warna biru
- 1 (satu) unit handphone merk oppo warna gold
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN MAKASSAR Nomor 871/Pid.Sus/2023/PN Mks |
|
Nomor | 871/Pid.Sus/2023/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 31 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Johnicol Richard Frans Sine |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jahoras Siringo Ringo, Mhbr Hakim Anggota Esau Yarisetou |
Panitera | Panitera Pengganti Kristian Sianus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk di musnahkan Di Dirampas untuk negara. |
Tanggal Musyawarah | 20 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 871/Pid.Sus/2023/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 871/Pid.Sus/2023/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 871/Pid.Sus/2023/PN Mks
Statistik231