- Menyatakan terdakwa I MUH GHUFRAN PATHDLI BIN PATHUDDIN dan terdakwa II IBNU QOYYIM Bin MUHLIS terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual dan menawarkan untuk dijual narkotika gol I jenis tembakau sintetis beratnya melebihi 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Para Terdakwa berupa pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan tahun) dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan lamanya Para Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pdana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) sachet plastik bening berukuran besar yang masing-masing berisi daun kering diduga mengandung narkotika golongan I jenis Tembakau Sintetis, dengan berat 66,6589 gram;
- 20 (dua puluh) sachet plastic berukuran kecil masing-masing berisi daun kering diduga mengandung narkotika golongan I jenis Tembakau Sintetis dengan berat 18,4498 gram;
- 1 (satu) buah botol Sprey yang didalamnya terdapat daun kering diduga mengandung Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis, dengan berat 0,6120 gram;
- 1 (satu) unit timbangan elektrik.
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 335/Pid.Sus/2023/PN Sgm |
|
Nomor | 335/Pid.Sus/2023/PN Sgm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGGUMINASA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mathius |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aliya Yustitia Sagala, Br Hakim Anggota Uwaisqarni |
Panitera | Panitera Pengganti: Juhamin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 335/Pid.Sus/2023/PN_Sgm.zip
- Download PDF
- 335/Pid.Sus/2023/PN_Sgm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 335/Pid.Sus/2023/PN Sgm
Statistik5339