- Menyatakan Terdakwa Miftakudin alias Balax Bin Sutikno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I?.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Miftakudin alias Balax Bin Sutikno oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00, (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal sabu dilapisi kertas tissue warna putih dan diisolasi warna putih kemudian disimpan di tutup botol merk YOUC1000 dengan berat kotor 0,44 gram, selanjutnya setelah dilakukan penimbangan oleh laboratoris kriminalistik didapatkan berat bersih 0,24281 gram kemudian dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik didapatkan hasil positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sehingga sisa barang bukti untuk pembuktian dipersidangan sebanyak 0,23727 gram.
- 1 (satu) buah HP merk OPPO type A15s warna biru Navy dengan nomor 081390515111.
- 2 (dua) buah korek api gas.
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 157/Pid.Sus/2023/PN Unr |
|
Nomor | 157/Pid.Sus/2023/PN Unr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KAB SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asih Widiastuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sayuti, Br Hakim Anggota Mas Hardi Polo |
Panitera | Panitera Pengganti Ety Tiara Putri, S.k.m. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 157/Pid.Sus/2023/PN_Unr.zip
- Download PDF
- 157/Pid.Sus/2023/PN_Unr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 157/Pid.Sus/2023/PN Unr
Statistik273