Putusan PN Pasarwajo Nomor 110/Pid.B/2023/PN Psw |
|
Nomor | 110/Pid.B/2023/PN Psw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN Pasarwajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fudianto Setia Pramono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yusuf Wahyu Wibowo, Hakim Anggota Tulus H. Pardosi |
Panitera | Panitera Pengganti Haslim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Ec. IRIYANTO Bin ABDOEL LATIP, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum tersebut; 3. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan; 4. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (Satu) Rangkap Print Out Permohonan Persetujuan Dokumen RKAB PT. Panca Logam Makmur Tahun 2022 nomor: 019/B/PLM-DIR/XI/2021 tertanggal 13 November 2021 beserta Dokumen Lampirannya; - 1 (Satu) Rangkap Print Out Permohonan Persetujuan Dokumen RKAB PT. Panca Logam Makmur Tahun 2022 nomor: 01/B/PLM-DIR/V/2022 tertanggal 09 Mei 2022 beserta Dokumen Lampirannya; - 1 (Satu) Rangkap Print Out Permohonan Persetujuan Dokumen RKAB PT. Panca Logam Makmur Tahun 2022 nomor: 09/B/PLM-DIR/X/2022 tertanggal 13 Oktober 2022 beserta Dokumen Lampirannya; - 1 (Satu) Rangkap Print Out Permohonan Persetujuan Dokumen RKAB PT. Panca Logam Makmur Tahun 2022 nomor: 009/B/PLM-DIR/X/2022 tertanggal 28 Oktober 2022 beserta Dokumen Lampirannya; - 1 (Satu) Rangkap Surat dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara nomor: B-1884/MB.04/DBM.OP/2022 Perihal Surat tanggapan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2022 PT. Panca Logam Makmur yang ditandatangani Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral atas nama EDIAR USMAN tertanggal 25 Oktober 2022; - 1 (satu) Rangkap Surat dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara nomor: B-2331/MB.04/DBM.OP/2022 Perihal Surat tanggapan Kedua terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2022 PT. Panca Logam Makmur yang ditandatangani Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral atas nama Ediar Usman tertanggal 28 Oktober 2022; - 1 (Satu) Lembar Print Out Surat dari PT. Panca Logam Makmur nomor: 018/B/PLM-DIR/XI/2021 tertanggal 08 November 2021 perihal Permohonan Persetujuan Feasibility Study PT. Panca Logam Makmur beserta dokumen lampirannya; - 1 (satu) lembar Surat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara nomor: 514.Und/MB.04/DBM.PE/2021 perihal Undangan Pembahasan Dokumen Studi Kelayakan PT. Panca Logam Makmur yang ditujukan kepada Direktur PT. Panca Logam Makmur tertanggal 30 November 2021; - 1 (satu) rangkap Berita Acara Pembahasan Dokumen Revisi Studi Kelayakan PT. Panca Logam Makmur yang ditanda tangani oleh Koordinator Pengawasan Usaha Eksplorasi Mineral atas nama Andri Budhiman Firmanto dan Kuasa Direktur PT. Panca Logam Makmur atas nama Haslinda tanggal 2 Desember 2021; - 1 (satu) Rangkap Fotocopy Surat Perjanjian Jual Beli Mineral Tambang Antimoni antara Drs. Ec. Iriyanto selaku Direktur PT. Panca Logam Makmur dengan saudara Narso selaku Direktur PT. Cipta Trading Mandiri tertanggal 30 Mei 2022; - 1 (satu) Lembar Print Out Bukti Transfer Bank Mandiri dengan Nomor Rekening: 1620019000888 Atas nama Visi Debtindo Mineral (IDR) sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) melalui Transfer RTGS kepada Rekening tujuan Bank BNI atas nama PT. Panca Logam Makmur dengan Nomor Rekening: 0971546352 tertanggal 31 Mei 2022; - 1 (satu) rangkap Fotocopy Akta Kuasa Direksi Nomor: 23, tanggal 27 Oktober 2020 PT. Visi Debtindo Mineral yang di buat oleh Notaris Mulyani, S.H., M.Kn. (telah dilegalisir); - 1 (satu) rangkap Fotocopy Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Cipta Trading Mandiri Nomor: 33 yang dibuat oleh Notaris Rima Anggriyani, S.H., M.Kn. Tertanggal 22 Juli 2021 (telah dilegalisir); - 1 (satu) Lembar Asli Rekening Koran Bank BNI dengan Nomor Rekening 0971546352 atas nama Panca Logam Makmur Periode Tanggal 01/05/2022 sampai dengan 31/07/2022; - 1 (satu) rangkap Foto Copy Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor: 089 yang di buat oleh Notaris Robby Kurniawan, S.H., M.Kn. Tertanggal 22 Desember 2021 (Telah dilegalisir); Tetap terlampir dalam berkas perkara; - 1 (satu) Buah Handphone Merk Samsung Galaxy S9, nomor model: SM-G960F, Nomor Serial: RR8K20HHSSZ dan Nomor Imei 1: 356053090131615, Nomor Imei 2: 356054090131613 dan Nomor Handohone: 082244335888 warna ungu; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Handoko Suhartono; 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 110/Pid.B/2023/PN_Psw.zip
- Download PDF
- 110/Pid.B/2023/PN_Psw.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 110/Pid.B/2023/PN Psw
Statistik146139