- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI WATAMPONE NOMOR 204/PID.SUS/2023/PN WTP, TANGGAL 09 NOPEMBER 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN AGAR PARA TERDAKWA TEPAT BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Watampone Nomor 204/Pid.Sus/2023/PN Wtp, tanggal 09 Nopember 2023 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan agar para terdakwa tepat berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PT MAKASSAR Nomor 1141/PID.SUS/2023/PT MKS |
|
Nomor | 1141/PID.SUS/2023/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Martin Ponto Bidara |
Hakim Anggota | Bambang Setiyanto, Brjhon Halasan Butarbutar |
Panitera | Marwaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 204/Pid.Sus/2023/PN Wtp
Banding : 1141/PID.SUS/2023/PT MKS
Statistik880