- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA CLIFF HOWELL ALIAS BOY ANAK DANG;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BENGKAYANG NOMOR 106/PID.SUS/2023/PN BEK TANGGAL 1 NOVEMBER 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI KUALIFIKASI TINDAK PIDANA DAN LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BENGKAYANG NOMOR 106/PID.SUS/2023/PN BEK TANGGAL 1 NOVEMBER 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT UNTUK SELEBIHNYA;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa CLIFF HOWELL alias BOY anak DANG;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Bengkayang Nomor 106/Pid.Sus/2023/PN Bek tanggal 1 November 2023 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana dan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa selengkapnya sebagai berikut:
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkayang Nomor 106/Pid.Sus/2023/PN Bek tanggal 1 November 2023 yang dimintakan banding tersebut untuk selebihnya;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PT PONTIANAK Nomor 389/PID.SUS/2023/PT PTK |
|
Nomor | 389/PID.SUS/2023/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Windarto |
Hakim Anggota | Agus Widodo, Brpransis Sinaga |
Panitera | Tulus Suwarso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: - MENYATAKAN TERDAKWA CLIFF HOWELL ALIAS BOY ANAK JOSHUA ANAK DANG TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I - MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA CLIFF HOWELL ALIAS BOY ANAK JOSHUA ANAK DANG OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - Menyatakan Terdakwa CLIFF HOWELL alias BOY anak JOSHUA anak DANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I? - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa CLIFF HOWELL alias BOY anak JOSHUA anak DANG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 389/PID.SUS/2023/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 389/PID.SUS/2023/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2033 K/Pid.Sus/2024
Banding : 389/PID.SUS/2023/PT PTK
Statistik5441