- Menolak eksepsi Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan obyek sengketa seluas 2.554 M2 dan 394 M2 (+ 2.948 M2) dikurangi 673 M2 atau sekitar + 2.275 M2 dengan batas-batas : Utara : berbatas dengan jalan Siradj Salman dan James Tuwo (sepanjang + 13,20 meter); Barat : berbatas dengan James Tuwo (sepanjang + 51 meter) dan H. Mulia (dahulu); Selatan : berbatas dengan H. Fajri/Noor Hamidah (dahulu Mulya); Timur : berbatas dengan H. Sucipto (dahulu Mulya); adalah milik Haji Fajri (Penggugat Rekonvensi);
- Menyatakan tidak sah, tidak berharga serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat kwintansi tertanggal 10 Oktober 2018 atas pembelian tanah seluas 2.000 M2 yang terletak di Jalan Siradj Salman, RT 26, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu;
- Menyatakan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Reg Nomor 593.83/630/XII/2001 tanggal 10 Desember 2001 yang ditanda tangani oleh Ketua RT 26, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, dan petugas Kecamatan Samarinda Ulu atas nama Harsono Amidjoyo sebagai pembeli dan Syamsudin sebagai penjual tidak sah, tidak berharga dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan Surat Pernyataan Hibah Tanah Tertanggal 4 September 1993 sebagai pemberi hibah Hj. Mulya Binti H. Hamis dan penerima hibah Oedin Achmad, dengan obyek tanah yang terletak diperbatasan Teluk Lerong Ulu, Teluk Lerong Ilir Dan Kampung Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda tidak mengikat dan tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan Surat Kuasa Nomor 86 tanggal 22 November 1995 yang dibuat oleh Notaris dan PPAT H. Hardjo Gunawan, SH, yang isinya Drs. H. Oedin Achmad (pemberi kuasa) kepada drg. AL. Irwan Tulus (penerima kuasa) adalah memiliki kekuatan hukum atas obyek sengketa;
- Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonvensi I (menyewakan tanah milik Penggugat Rekonvensi) dan Tergugat Rekonvensi II (menjual tanah Penggugat Rekonvensi kepada Tergugat Rekonvensi I) adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum Tergugat Rekonvensi I untuk membayar kerugian Materil kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);
- Memerintahkan Para Turut Tergugat rekonvensi untuk patuh dan tunduk pada putusan ini
- Menolak gugatan Rekonvensi selain dan selebihnya;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 9/Pdt.G/2023/PN Smr |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2023/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ary Wahyu Irawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Elin Pujiastuti, Br Hakim Anggota Rida Nur Karima |
Panitera | S.pi, Panitera Pengganti Ricka Fitriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 3.258.000,00 (tiga juta dua ratus lima puluh delapan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.G/2023/PN_Smr.zip
- Download PDF
- 9/Pdt.G/2023/PN_Smr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pdt.G/2023/PN Smr
Statistik13499