- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI ASAHAN TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI NOMOR 141/PID.SUS/2023/PN TJB TANGGAL 24 OKTOBER 2023, ATAS DIRI TERDAKWA JULKARNAIN MANURUNG YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN TERHADAP TERDAKWA SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA JULKARNAIN MANURUNG TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MENERIMA NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- NARKOTIKA JENIS SHABU YANG DIBUNGKUS 13 (TIGA BELAS) KEMASAN PLASTIK WARNA HIJAU MERK GUANYINWANG SEBERAT 13.000 GR (TIGA BELAS RIBU GRAM) NETTO;
- NARKOTIKA JENIS SHABU YANG DIBUNGKUS 12 (DUA BELAS) KEMASAN PLASTIK WARNA HIJAU MERK GUANYINWANG SEBERAT 12.000 GR (DUA BELAS RIBU GRAM) NETTO;
- 2 (DUA) BUNGKUS PLASTIK BENING TEMBUS PANDANG YANG BERISIKAN NARKOTIKA JENIS PIL EKSTASI DENGAN LOGO FERRARI WARNA COKLAT SEBANYAK 10.000 (SEPULUH RIBU) BUTIR SEBERAT 3.712 GR (TIGA RIBU TUJUH RATUS DUA BELAS GRAM) NETTO;
- 1 (SATU) GONI PLASTIK WARNA BIRU;
- 1 (SATU) GONI PLASTIK WARNA KUNING;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK SAMSUNG DENGAN NOMOR KARTU 081285767682, NOMOR IMEI 356381083377485;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK REDMI DENGAN NOMOR KARTU 081355542689, NOMOR IMEI 865914054484825.
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Asahan tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor 141/Pid.Sus/2023/PN Tjb tanggal 24 Oktober 2023, atas diri Terdakwa JULKARNAIN MANURUNG yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai Pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Julkarnain Manurung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menerima Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara Seumur Hidup;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Narkotika jenis shabu yang dibungkus 13 (tiga belas) kemasan plastik warna hijau merk Guanyinwang seberat 13.000 gr (tiga belas ribu gram) netto;
- Narkotika jenis shabu yang dibungkus 12 (dua belas) kemasan plastik warna hijau merk Guanyinwang seberat 12.000 gr (dua belas ribu gram) netto;
- 2 (dua) bungkus plastik bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi dengan logo Ferrari warna coklat sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) butir seberat 3.712 gr (tiga ribu tujuh ratus dua belas gram) netto;
- 1 (satu) goni plastik warna biru;
- 1 (satu) goni plastik warna kuning;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung dengan nomor kartu 081285767682, nomor imei 356381083377485;
- 1 (satu) unit handphone merk REDMI dengan nomor kartu 081355542689, nomor imei 865914054484825.
Putusan PT MEDAN Nomor 1745/PID.SUS/2023/PT MDN |
|
Nomor | 1745/PID.SUS/2023/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Serliwaty |
Hakim Anggota | Elyta Ras Ginting, Brendang Sriastining Wiludjeng |
Panitera | Hj. Syafrida Hafni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIMUSNAHKAN; 5. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN KEPADA NEGARA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I dimusnahkan; 5. Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1745/PID.SUS/2023/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 1745/PID.SUS/2023/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3255 K/Pid.Sus/2024
Banding : 1745/PID.SUS/ 2023/PT.MDN
Statistik3018