Putusan PN KEPAHIANG Nomor 70/Pid.Sus/2023/PN Kph |
|
Nomor | 70/Pid.Sus/2023/PN Kph |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KEPAHIANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Deka Rachman Budihanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tiominar Manurung, Hakim Anggota Rizki Febrianti |
Panitera | Panitera Pengganti Mareta Isabella |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Berlin Rivaldo Als Lin Bin Bambang Hermanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Berlin Rivaldo Als Lin Bin Bambang Hermanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika golongan I bukan Tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Menyatakan barang bukti yakni :- 1 (satu) unit sepeda motor merk VEGA ZR warna putih hitam dengan Nopol : BD 4652 KK; Dikembalikan kepada Terdakwa;- 1 (satu) buah Kotak Rokok Merk LA ICE warna ungu yang berisikan : 1 (satu) paket sedang diduga narkotika golongan I jenis sabu sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening warna merah dengan rincian berat keseluruhan : 0,94 (nol koma sembilan empat) gram sesuai, disisihkan untuk balai BPOM : 0,05 (nol koma nol lima) gram, pemisahan untuk barang bukti : 0,89 (nol koma delapan Sembilan) gram yang telah dimasukan kedalam plastik bening dan di segel;- 1 (satu) unit Handphone merk XIOMI 4X warna Gold;Dirampas untuk dimusnahkan;8. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 70/Pid.Sus/2023/PN_Kph.zip
- Download PDF
- 70/Pid.Sus/2023/PN_Kph.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 70/Pid.Sus/2023/PN Kph
Statistik7027