- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN MAHKAMAH SYARIYAH LANGSA NOMOR 247/PDT.G/2023/MS.LGS, TANGGAL 17 OKTOBER 2023 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 2 RABIUL AKHIR 1445 HIJRIAH;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP600.000,00 (ENAM RATUS RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000.00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Mahkamah Syar?iyah Langsa Nomor 247/Pdt.G/2023/MS.Lgs, tanggal 17 Oktober 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 2 Rabiul Akhir 1445 Hijriah;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan MS PROP NAD Nomor 128/Pdt.G/2023/MS.Aceh |
|
Nomor | 128/Pdt.G/2023/MS.Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Munir |
Hakim Anggota | Indra Suhardi, Brh. Idris |
Panitera | Hj. Humaidah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 128/Pdt.G/2023/MS.Aceh.zip
- Download PDF
- 128/Pdt.G/2023/MS.Aceh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 265 K/Ag/2024
Banding : 128/Pdt.G/2023/MS.Aceh.
Statistik5928