Putusan PT GORONTALO Nomor 116/PID.SUS/2023/PT GTO |
|
Nomor | 116/PID.SUS/2023/PT GTO |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PT GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Verra Lynda Lihawa |
Hakim Anggota | Asep Sumirat Danaatmaja, M.hbrwendra Rais |
Panitera | Muhamad Aldrin Malie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT; - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI GORONTALO NOMOR 138/PID.SUS/2023/PN GTO TANGGAL 14 NOVEMBER 2023 UNTUK SELURUHNYA; - MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; - MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; - MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - Menerima permintaan banding dari TERDAKWA dan PENUNTUT UMUM tersebut; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 138/Pid.Sus/2023/PN Gto tanggal 14 November 2023 untuk seluruhnya; - Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 116/PID.SUS/2023/PT_GTO.zip
- Download PDF
- 116/PID.SUS/2023/PT_GTO.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2016 K/Pid.Sus/2024
Banding : 116/PID.SUS/2023/PT.GTO
Statistik7127