- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARIPENASIHAT HUKUM TERDAKWASAMSUDIN ALIAS OM KUDI TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSANPENGADILAN NEGERI POSO NOMOR346/PID.B/LH/2023/PNPSO TANGGAL 13 NOVEMBER 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKANTERDAKWA SAMSUDIN ALIAS OM KUDI TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANADENGAN SENGAJA DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA MELAKUKAN PENANGKAPAN IKAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHAN PELEDAK YANG DAPAT MEMBAHAYAKAN KELESTARIAN SUMBER DAYA IKAN DAN LINGKUNGANNYASEBAGAIMANADALAM DAKWAANKETIGA;
- MENJATUHKAN PIDANAKEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARASELAMA1 (SATU)TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKANTERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA;
- 1 (SATU) BUAH PERAHU KAYU DENGAN UKURAN PANJANG + 7 METER DAN LEBAR + 60 CM.
- 1 (SATU) BUAH MESINMEREK YASUKA 9 PK
- 1 (SATU) BUAH PANAH IKAN.
- 1 (SATU) PASANG KAKI KATAK.
- 3 (TIGA) BOTOL BOM IKAN.
- 7 (TUJUH) BUAH BATERAI MEREK PANASONIC.
- 2 (DUA) BOTOL BLIRAN KOREK API.
- 1 (SATU) BUAH KACA MATA SELAM.
- 2 (DUA) BUAH BENANG.
- 7 (TUJUH) BUAH SUMBU.
- 14,5 (EMPAT BELAS KOMA LIMA) METER PANJANG KABEL WARNA MERAH HITAM.
- 1 (SATU) KOTAK KOREK API KAYU.
- 2 (DUA) BUAH AMPLAS.
- 1 (SATU) BUAH BALON SENTER.
- 2 (DUA) BUAH SIBU-SIBU.
- 3 (TIGA) BUAH BALON TIUP.
- 30 (TIGA PULUH) KARET GELANG.
- 1 (SATU) BUAH BALING-BALING.
- 5 (LIMA) ONS IKAN KECIL PUTIH JENIS LURE.
- Menerima permintaan banding dariPenasihat Hukum TerdakwaSAMSUDIN Alias OM KUDI tersebut;
- Membatalkan putusanPengadilan Negeri Poso Nomor346/Pid.B/LH/2023/PNPso tanggal 13 November 2023 yang dimintakan banding tersebut;
- MenyatakanTerdakwa SAMSUDIN alias OM KUDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak yang dapat membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya?sebagaimanadalam dakwaanketiga;
- Menjatuhkan pidanakepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama1 (satu)tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa;
- 1 (Satu) buah perahu kayu dengan ukuran panjang + 7 meter dan lebar + 60 Cm.
- 1 (Satu) buah mesinmerek Yasuka 9 PK
- 1 (satu) buah panah ikan.
- 1 (satu) pasang kaki katak.
- 3 (tiga) botol bom ikan.
- 7 (tujuh) buah baterai merek panasonic.
- 2 (dua) botol bliran korek api.
- 1 (satu) buah kaca mata selam.
- 2 (dua) buah benang.
- 7 (tujuh) buah sumbu.
- 14,5 (empat belas koma lima) meter panjang kabel warna merah hitam.
- 1 (satu) kotak korek api kayu.
- 2 (dua) buah amplas.
- 1 (satu) buah balon senter.
- 2 (dua) buah sibu-sibu.
- 3 (tiga) buah balon tiup.
- 30 (tiga puluh) karet gelang.
- 1 (satu) buah baling-baling.
- 5 (lima) ons ikan kecil putih jenis lure.
Putusan PT PALU Nomor 179/PID.SUS-LH/2023/PT PAL |
|
Nomor | 179/PID.SUS-LH/2023/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penangkapan Ikan (dengan racunbahan peledak/bom ikan) |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Abdul Halim Amran |
Hakim Anggota | Mohammad Basir, Brtoto Ridarto |
Panitera | Tantawiy Jauhari Masulili |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI : DIRAMPAS UNTUK NEGARA DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP5.000 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI : Dirampas untuk negara Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp5.000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 179/PID.SUS-LH/2023/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 179/PID.SUS-LH/2023/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1163 K/Pid.Sus/2024
Banding : 179/PID.SUS-LH/2023/PT PAL
Statistik9065