- Menangguhkan pelaksanaan eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor 5/Pdt.G/2003/PN.Sungg Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 31/Pdt/2004/PT.Mks, atas obyek sengketa sampai dengan putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menolak eksepsi Terlawan/Terbantah seluruhnya;
- Menerima bantahan/perlawanan yang diajukan oleh Para Pembantah/ Pelawan seluruhnya.
- Menyatakan secara hukum bahwa Para Pembantah/Para Pelawan adalah Pembantah/Pelawan yang baik dan benar (good opposant);
- Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah anak kandung / ahli waris dari almarhumah Hj. Tauhid Dg Kenna;
- Menyatakan sah dan berharga serta memiliki kekuatan hukum mengikat Sertipikat Hak Milik, sebagai berikut :
- Sertipikat Hak Milik Nomor: 1012/Kelurahan Sungguminasa, seluas 1071 M2 atas nama Hj. Tauhid Dg Kenna (ibu kandung Para Pelawan).
- Sertipikat Hak Milik Nomor: 02461/Kelurahan Sungguminasa, seluas766 M2 atas nama Rohani Dg Minne/Pelawan I;
- Menyatakan bahwa di atas obyek sengketa, adalah tanah hak milik Para Pembantah/Pelawan sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor: 1012/Kelurahan Sungguminasa, seluas 1071 M2 atas nama Hj. Tauhid Dg Kenna (ibu kandung Para Pelawan), dan Sertipikat Hak Milik Nomor: 02461/Kelurahan Sungguminasa, seluas766 M2 atas nama Rohani Dg Minne / Pelawan I;
- Menyatakan bahwa harta benda peninggalan Hj. Tauhid Dg Kenna berupa tanah Sertipikat Hak Milik Nomor: 1012/Kelurahan Sungguminasa, seluas 1071 M2 atas nama Hj. Tauhid Dg Kenna adalah harta benda yang didalamnya ada hak Para Pembantah / Pelawan yang diperoleh secara waris dari Almarhumah Hj. Tauhid Dg Kenna;
- Menyatakan hukumnya, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor: 5/Pdt.G/2003/PN.Sungg Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 31/Pdt/2004/PT.Mks, tidak dapat dieksekusi karena Para Pembantah/Pelawan adalah pihak ketiga yang memiliki hak atas obyek sengketa berdasar Sertipikat Hak Milik (SHM) yang sah dan mengikat dan tidak pernah dinyatakan batal oleh pengadilan atau belum pernah dibatalkan Kantor Pertanahan;
- Menyatakan hukumnya, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor: 5/Pdt.G/2003/PN.Sungg Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 31/Pdt/2004/PT.Mks, tidak dapat dieksekusi karena tanah obyek sengketa berada ditangan pihak ketiga yaitu Para Pembantah/Pelawan yang tidak ada kewajiban untuk tunduk dan patuh pada putusan dikarenakan tidak dilibatkan sebagai Pihak dalam perkara;
- Menyatakan hukumnya, bahwa Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor 5/Pdt.G/2003/PN.Sungg Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 31/Pdt/2004/PT.Mks, di Pengadilan Negeri Sungguminasa tidak dapat dilaksanakan (Eksekusi Non Eksekutable)
- Menghukum Terbantah /Terlawan dan Para Turut Terbantah/Turut Terlawan untuk mentaati putusan ini;
- Menghukum Terbantah/Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini sejumlah Rp. 6.810.000.00 (enam juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 54/Pdt.Bth/2023/PN Sgm |
|
Nomor | 54/Pdt.Bth/2023/PN Sgm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGGUMINASA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mathius |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aliya Yustitia Sagala, Br Hakim Anggota Uwaisqarni |
Panitera | Panitera Pengganti Musdalifah Muslimin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/Pdt.Bth/2023/PN_Sgm.zip
- Download PDF
- 54/Pdt.Bth/2023/PN_Sgm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pdt.Bth/2023/PN Sgm
Statistik139129