- Menyatakan Terdakwa YUSRON BACHTIAR bin MOCH. DJAENURI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu? sebagaimana dakwaan alternative Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,26 (satu koma dua puluh enam) gram beserta bungkusnya;
- 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,62 (nol koma enamp uluh dua) gram beserta bungkusnya;
- 1 (satu) pipet kaca yang masih terdapat narkotika jenis sabu dengan berat 2,18 (dua koma delapan belas) gram beserta pipetnya;
- 1 (satu) unit Hand Phone merk Vivo warna biru.
- Uang tunai sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 2297/Pid.Sus/2023/PN Sby |
|
Nomor | 2297/Pid.Sus/2023/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mochammad Djoenaidie |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sudar, Hakim Anggota Suswanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Dicky Aditya Herwindo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2297/Pid.Sus/2023/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 2297/Pid.Sus/2023/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4620 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 2297/Pid.Sus/2023/PN Sby
Statistik2720