- Menyatakan Terdakwa YOHANES RAHARJO HALIM Anak Dari BUDI RAHARJO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? dan ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman (Ganja)? serta ?Tanpa hak memiliki dan/atau membawa psikotropika?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 10 (sepuluh) tahun, dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,795 gram dan sisa labfor nomor : 22651/2023/NNF dengan berat netto 2,775 gram; (disita dalam perkara Agus Anugerah Yahono Anak dari Aman Yahono);
- 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto 101,330 gram dan sisa labfor nomor : 22652/2023/NNF dengan berat netto 100,840 gram; (disita dalam perkara Agus Anugerah Yahono Anak dari Aman Yahono);
- 1 (satu) kantong plastik berisikan bubuk kopi dengan berat netto 80,940 gram dan sisa labfor nomor : 22653/2023/NNF dengan berat netto 71,470 gram; (disita dalam perkara Agus Anugerah Yahono Anak dari Aman Yahono);
- 8 (delapan) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto keseluruhan 77,438 gram dan sisa labfor nomor 22627/2023/NNF s/d 22634/2023/NNF dengan berat netto keseluruhan 73,953 gram;
- 1 (satu) botol berisikan cairan warna hijau 4,2 ml;
- 1 (satu) botol berisikan cairan warna hijau 3,4 ml;
- 1 (satu) botol berisikan cairan warna hijau 3,8 ml;
- 1 (satu) botol berisikan cairan warna hijau 8,2 ml;
- 1 (satu) botol berisikan cairan warna hijau 8,4 ml;
- 3 (tiga) catridge Pod berisikan cairan dengan berat brutto 11,595 gram;
Dengan sisa labfor nomor 22638/2023/NNF s/d 22643/2023/NNF tanpa isi / habis untuk pemeriksaan. - 2 (dua) butir tablet warna merah dengan berat netto 0,604 gram dan sisa labfor nomor 22635/2023/NNF habis untuk pemeriksaan;
- 2 (dua) butir tablet warna hijau dengan berat netto 0,696 gram dan sisa labfor nomor 22636/2023/NNF habis untuk pemeriksaan;
- 32 (tiga puluh dua) butir tablet bertuliskan Alprazolam dengan berat netto 3,184 gram dan sisa labfor nomor 22644/2023/NPF berupa 28 (dua puluh delapan) butir tablet dengan berat netto 2,786 gram;
- 2 (dua) butir pil Tramadol;
- 4 (empat) butir pil Codein;
- 1 (satu) timbangan elektrik;
- 1 (satu) bendel plastik klip kosong;
- 13 (tiga belas) pak kertas papir;
- 1 (satu) buah kaos;
- 1 (satu) Buku tabungan BCA beserta kartu ATM BCA dengan norek 6670238031 a.n. Yohanes Raharjo Halim;
- 1 (satu) Unit handphone Merk Assus ROG 2 warna hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) unit mobil Xpander Nopol: W-1772-OD warna putih;
Dirampas untuk Negara.
6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 2069/Pid.Sus/2023/PN Sby |
|
Nomor | 2069/Pid.Sus/2023/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Dewa Gede Suarditha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Widiarso, Br Hakim Anggota Abu Achmad Sidqi Amsya |
Panitera | Panitera Pengganti: Alarico De Jesus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2069/Pid.Sus/2023/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 2069/Pid.Sus/2023/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2069/Pid.Sus/2023/PN Sby
Statistik2213