- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SLEMAN TERTANGGAL 2 NOVEMBER 2023 NOMOR 443/PID.SUS/2023/PN SMN YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, DENGAN MENGUBAH/MEMPERBAIKI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA IRFAN MAULANA ALIAS IRFAN BIN ASNGARI TERSEBUT DI ATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH PAKET LION PARCEL WARNA HITAM YANG DIDALAMNYA BERISI ; 1 (SATU) BAH KAOS KAKI WARNA ABU-ABU YANG DIDALAMNYA BERIISI 1 (SATU) BUAH BUNGKUSAN PLASTIK WARNA PUTIH YANG DIDUGA DALAMNYA BERISI IRISAN DAUN GANJA DENGAN BERAT BRUTO 66,39 (ENAM PULUH ENAM KOMA TIGA PULUH SEMBILAN) GRAM BESERTA BUNGKUSNYA SETELAH DILAKUKAN PENIMBANGAN BERTANYA 55,37 (LIMA PULUH LIMA KOMA TIGA TUJUH) GRAM, DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MEREK IPHONE XR WARNA HITAM DENGAN NO. SIMCARD 08886648087, DIRAMPAS UNTUK NEGARA;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sleman tertanggal 2 November 2023 Nomor 443/Pid.Sus/2023/PN Smn yang dimintakan banding tersebut, dengan mengubah/memperbaiki lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa IRFAN MAULANA Alias IRFAN Bin ASNGARI tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara melawan hukum memiliki narkotika golongan I Dalam Bentuk Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah paket Lion parcel warna hitam yang didalamnya berisi ; 1 (satu) bah kaos kaki warna abu-abu yang didalamnya beriisi 1 (satu) buah bungkusan plastik warna putih yang diduga dalamnya berisi irisan daun ganja dengan berat bruto 66,39 (enam puluh enam koma tiga puluh sembilan) gram beserta bungkusnya setelah dilakukan penimbangan bertanya 55,37 (lima puluh lima koma tiga tujuh) gram, dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) buah handphone merek Iphone XR warna hitam dengan No. Simcard 08886648087, dirampas untuk Negara;
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 117/PID.SUS/2023/PT YYK |
|
Nomor | 117/PID.SUS/2023/PT YYK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PT YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Didiek Budi Utomo |
Hakim Anggota | Achmad Yusak, Brwiwik Dwi Wisnuningdyah |
Panitera | Nanik Mulyani Sri Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 117/PID.SUS/2023/PT_YYK.zip
- Download PDF
- 117/PID.SUS/2023/PT_YYK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2025 K/Pid.Sus/2024
Banding : 117/PID.SUS/2023/PT YYK
Statistik8642