- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;
- Menetapkan harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi yang didapatkan selama masa perkawinan adalah sebagai berikut:
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menolak tuntutan Penggugat Rekonvensi mengenai kompensasi sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) terhadap penjualan harta bersama berupa kebun kopi sebanyak 3 bidang, beralamat di Desa Air Hitam, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang;
- Menyatakan gugatan rekonvensi penggugat rekonvensi tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA CURUP Nomor 176/Pdt.G/2023/PA.Crp |
|
Nomor | 176/Pdt.G/2023/PA.Crp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PA CURUP |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Yuzar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aprilia Candra, S.sy.br Hakim Anggota Ayu Mulya |
Panitera | Panitera Pengganti: Elsi Suryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI 2.1 Tanah kosong seluas 456 meter persegi, yang di sisi depan tanah tersebut terpasang sebuah billboard permanen, yang berlokasi di Jalan Raya M.H. Thamrin, Kelurahan Air Rambai, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, dengan batas sebelah utara jalan gang, sebelah selatan tanah Hasan, sebelah timur Jalan Raya M.H. Thamrin dan sebelah barat pemakaman umum, yang secara fisik dikuasai Penggugat tetapi sertifikat dikuasai oleh Tergugat, dengan sertifikat No: 07.01.03.32.1.00255 atas nama Jauhariah, Jhoni Hermansyah, Tati Herawati, Melly Puspitasari; 2.2 Sebidang tanah batu gunung, seluas 3.813 meter persegi, di Desa Tasik Malaya, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Tanah Suwandi; Sebelah Timur : Jalan Desa; Sebelah Selatan : Tanah Poniman; Sebelah Barat : Tanah Parno; sertifikat No. 07.01.14.11.1.000250 atas nama Tergugat Konvensi yang mana saat ini dikuasai Tergugat Konvensi; 2.3 Sebidang tanah perkebunan kopi yang terletak di Desa Bioa Sengok, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, luas 29.458 meter persegi, objek sengketa sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 01082 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kabupaten Lebong tanggal 30 Agustus 2013 atas nama Andri Valentina (Tergugat Konvensi), dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Barat berbatasan dengan tanah kebun milik Ramudin; Sebelah Timur berbatasan dengan tanah kebun milik Buhari; Sebelah Utara berbatasan dengan tanah kebun milik Sua; Sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai Bioa Sengok; 2.4 Sebidang tanah pertanian usaha kebun kopi yang menyatu dengan kebun aren, seluas 61700 m2, di Desa Tebat Tenong Luar, Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara: Tanah Arpan Sebelah Barat : Tanah Tarmizi Sebelah Timur : Tanah Arpan Sebelah Selatan: Tanah Alman; 2.5 Sebidang tanah kosong/ belukar, seluas 6.388 meter persegi, di Desa Perbo, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : siring besar untuk aliran irigasi; Sebelah Timur : Tanah Haryadi; Sebelah Selatan : Jalan Desa; Sebelah Barat : Tanah Ilyana Sertifikat Nomor 07.01.14.04.1.00289 atas nama Andri Valentina (Tergugat Konvensi); 2.6 Sebidang tanah pertanian, seluas 19.970 meter persegi, yang ditanami kopi berlokasi di Dusun II, Desa Tabarenah, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Tanah Awi; Sebelah Timur : Tanah Mustahidin dan Dja?airo; Sebelah Selatan : Jalan Desa; Sebelah Barat : Tanah Salam Harianto; 2.7 Sebidang tanah pertanian, seluas 5.450 meter persegi, yang ditanami kopi, di Desa Perbo, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Jalan Desa Suka Datang - Perbo; Sebelah Timur :Erpan Suhendri, Riska, Roli dan Mawar; Sebelah Selatan : Tanah Li Capuak; Sebelah Barat : Tanah Li Capuak; 2.8 Sebidang tanah sawah dan tanah darat (kebun kopi) seluas 3.334 m2, di Desa Tebat Pulau, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, dalam fakta pemeriksaan setempat ditemukan sawah yang di belah oleh fasilitas umum yang berupa saluran irigasi, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Siring Sebelah Timur : Tanah Marianty Wijaya Sebelah Selatan : Tanah Sanai Sebelah Barat: 00225 2.9 Sebidang tanah pertanian, luas 3503 m2, di Desa Tebat Pulau, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Tanah Taufik; Sebelah Timur : Tanah Rusman; Sebelah Selatan : Tanah Holil; Sebelah Barat : Tanah Holil; 2.10 Sebidang tanah pertanian, seluas 6554 m2, di Desa Tebat Pulau, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong yang ditanami kopi, dengan batas-batas: Sebelah Utara : Siring; Sebelah Timur : Tanah Rina; Sebelah Selatan : Tanah Andri Valentina; Sebelah Barat : Tanah Marianty Wijaya; 2.11 Sebidang tanah pertanian dengan luas 8.860 m2, di Desa Dataran Tapus, Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Tanah Andri Valentina Sebelah Timur : tanah Repi Sebelah Selatan : Rumah Warga Sebelah Barat : tanah Jupri 3. Menetapkan Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi berhak atas harta bersama sebagaimana diktum angka 2 (dua) di atas dengan pembagian masing-masing pihak mendapat (seperdua) bagian; 4. Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk membagi harta bersama pada diktum angka 2.1 (dua titik satu) sampai dengan diktum angka 2.11 (dua titik sebelas) di atas secara natura, apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dijual secara bersama-sama atau dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) kemudian hasilnya dibagi dua dan masing-masing pihak mendapat (seperdua) bagian; 5. Memerintahkan kepada Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi dan atau siapa saja yang menguasai harta bersama tersebut pada diktum angka 2.1 (dua titik satu) sampai dengan diktum angka 2.11 (dua sebelas) untuk mengosongkan objek perkara; 6. Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk objek sengketa sebagai berikut: 6.1 Tanah kavlingan seluas sekitar 400 m2, di Desa Air Merah, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong; 6.2 Tanah darat seluas sekitar 1.250 m2, di Jl. Suherman, Dusun Curup, Kabupaten Rejang Lebong; 6.3 Tanah kavlingan yang diakui Tergugat seluas sekitar 600 m2, di Jalan Gajah Mada, Curup, Kabupaten Rejang Lebong; 6.4 Tanah usaha sawah di Desa Karang Jaya, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong; 6.5 Tanah dan Bangunan di Cipinang Lontar Jatinegara Jakarta Timur, Akta Jual Beli No: 1675/2000 Tanggal 31 Juli 2000 atas nama Herlina Rianto; 6.6 Tanah usaha kebun jati di Bengkulu Utara, yang diakui oleh Tergugat seluas sekitar 1 ha; 6.7 Tanah bulak seluas sekitar 1 ha, di Air Bulak Desa Tebat Pulau, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong; 6.8 Tanah usaha sawah seluas sekitar 2 ha, di Dusun II Desa Tebat Pulau, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong; 6.9 Tanah usaha kebun kopi seluas sekitar 1 ha, di belakang Kantor Camat Desa Tebat Tenong Luar Pal 8, Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong; 6.10 Tanah sawah seluas sekitar 1/2 ha, di belakang Kantor Camat Desa Tebat Tenong Luar Pal 8, Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong; 6.11 Tanah usaha kebun kopi seluas sekitar 1 ha, di Desa Tebat Tenong Luar Pal 8, Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong; 6.12 Tanah belukar Nain di Desa Dataran Tapus, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong; 6.13 Satu unit tanah dan bangunan Blok D No.26, di Perumahan Villa Tugu Hiu (objek sengketa 30); 6.14 Satu unit tanah dan bangunan Blok D No.27 di Perumahan Villa Tugu Hiu (objek sengketa 31); 6.15 Tanah usaha kebun kopi Talang Kasim, seluas sekitar 1 hektar, di Desa Bandung Marga, Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong; 6.16 Tanah usaha kebun kopi di belakang Kantor Polsek Desa Pal 8 Kebun Beler, Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong; 7 Menolak petitum gugatan Penggugat Konvensi angka 10, 80, 81, dan 83; 8 Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) untuk objek sengketa sebagai berikut: 8.1 Tanah darat seluas 547 m2, di Jalan Jalur Dua Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah; 8.2 Ruko satu pintu di Jalan MH. Tamrin, Kelurahan Air Rambai, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong; 8.3 Tanah usaha kebun kopi seluas sekitar 1 ha, di Desa Tebat Pulau, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong; 8.4 Tanah kaplingan yang terletak di Kelurahan Tunas Harapan, Dusun Curup, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong; 8.5 Tanah usaha sawit di Desa Pagar Jati, Kecamatan Pagar Jati, Kabupaten Bengkulu Tengah; 8.6 Tanah usaha tambang batu bara seluas sekitar 18,8 hektar, di Desa Susup, Kecamatan Merigi Kelindang Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah; 9. Menyatakan petitum tentang hutang bersama (petitum angka 20, 23 dan 24) dan petitum tentang pelunasan hutang bersama sebagai mut?ah (petitum angka 26-29, 47-51 dan 72-76) tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard); DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 40.881.000,00 (empat puluh juta delapan ratus delapan puluh satu ribu rupiah rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 176/Pdt.G/2023/PA.Crp.zip
- Download PDF
- 176/Pdt.G/2023/PA.Crp.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 4/Pdt.G/2024/PTA.Bn
Pertama : 176/Pdt.G/2023/PA.Crp
Statistik110114