- Menyatakan Terdakwa Moch. Yusuf Bin Ilyas (Alm) tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Moch. Yusuf Bin Ilyas (Alm) tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit battery valve regulated lead acid battery 6-FM-100 12V100Ah;
- 1 (satu) bendel surat pernyataan kepemilikan aset penerangan jalan umum (PJU) dari Dishub Bangkalan;
- 1 (satu) buah Box panel outdoor battery valve regulated lead acid battery 6-FM-100 12V100Ah
- 1 (satu) buah tangga aluminium
- 1 (satu) unit Honda supra dengan nopol L6174S warna merah hitam;
- 1 (satu) buah jaket sweater warna biru bertulisan topten.co;
- 1 (satu) buah sarung warna merah;
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANGKALAN Nomor 201/Pid.B/2023/PN Bkl |
|
Nomor | 201/Pid.B/2023/PN Bkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKALAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zainal Ahmad |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wahyu Eko Suryowati, Hakim Anggota Satrio Budiono |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Mohammad Asari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan melalui Saksi Miftahuddin; Dikembalikan kepada pemilik Pertashop tempat Terdakwa bekerja melalui Saksi KIPTIYEH; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Saksi Dahlan; Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 201/Pid.B/2023/PN_Bkl.zip
- Download PDF
- 201/Pid.B/2023/PN_Bkl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 201/Pid.B/2023/PN Bkl
Statistik8670