- Menyatakan Terdakwa I Mody Donny Sumolang, ST.h dan Terdakwa II Ir. Hasurungan Nainggolan tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penistaan? sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) lembar berita pada media online MANADOZONE tanggal 13 April 2022 Skandal Yance Tanesia suami PDT Leny Matoke di PN Kotamobagu mulai terkuak,
- 15 (lima belas) lembar screenshoot percakapan whatsapp,
- 4 (empat) lembar fotokopi surat KPN Kotamobagu kepada Kepala badan pengawas MA RI;
- 4 (empat) lembar resume eksekusi Nomor 66/Pdt.G/2019/PN Ktg,
- 1 (satu) fotokopi rangkap resume eksekusi No. 66/Pdt.G/2019/PN Ktg,
- 1 (satu) fotokopi surat dari badan pengawasan MA RI Nomor : 2972/ BP/Eks/12/2021 tanggal 31 Desember 2021,
- 1 (satu) fotokopi Surat dari PN Kotamobagu Nomor : W19-U4/163/HPDT/IV/2021 tanggal 15 April 2021,
- 1 (satu) unit HP android Samsung Galaxy A51 Imei : 35368211044143 MSISDN 62811173140,
- 1 (satu) unit HP Android Samsung A705FDS Imei : 33591410665942 MSISDN 628125733571
- 1 (satu) buah flasdisk warna merah hitam merk sandisk berisikan link pemberitaan di media online Manadozone tanggal 13 April 2022,
- 1 (satu) buah Flasdisk warna putih berisi video dan foto perdamaian antara Yance Tanesia dengan Hadi Pandunata (PT IPI),
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 216/Pid.B/2023/PN Ktg |
|
Nomor | 216/Pid.B/2023/PN Ktg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pencemaran Nama Baik |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KOTAMOBAGU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Junita Beatrix Mai |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sulharman, Br Hakim Anggota Nike Rumondang Malau |
Panitera | Panitera Pengganti Denny Derek Tulenan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dimusnahkan. 4. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 216/Pid.B/2023/PN_Ktg.zip
- Download PDF
- 216/Pid.B/2023/PN_Ktg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 216/Pid.B/2023/PN Ktg
Statistik578