- Menyatakan Terdakwa I Aronsius Duri Alias Aron tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa I Aronsius Duri Alias Aron tersebut di atas dari semua dakwaan Penuntut Umum;
- Memerintahkan Terdakwa I Aronsius Duri Alias Aron dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa I Aronsius Duri Alias Aron dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Membebankan biaya perkara atas Terdakwa I Aronsius Duri Alias Aron kepada negara;
- Menyatakan Terdakwa II Agustinus Kelvin Pape Alias Kelvin, Terdakwa III Febrianus Noldi Logho Alias Noldi, dan Terdakwa IV Arsonsius Nunggu Alias Arson tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan kekerasan terhadap orang? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II Agustinus Kelvin Pape Alias Kelvin, Terdakwa III Febrianus Noldi Logho Alias Noldi, dan Terdakwa IV Arsonsius Nunggu Alias Arson oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa II Agustinus Kelvin Pape Alias Kelvin, Terdakwa III Febrianus Noldi Logho Alias Noldi, dan Terdakwa IV Arsonsius Nunggu Alias Arson dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa II Agustinus Kelvin Pape Alias Kelvin, Terdakwa III Febrianus Noldi Logho Alias Noldi, dan Terdakwa IV Arsonsius Nunggu Alias Arson tetap ditahan;
- Membebankan kepada Terdakwa II Agustinus Kelvin Pape Alias Kelvin, Terdakwa III Febrianus Noldi Logho Alias Noldi, dan Terdakwa IV Arsonsius Nunggu Alias Arson membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN ENDE Nomor 56/Pid.B/2023/PN End |
|
Nomor | 56/Pid.B/2023/PN End |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN ENDE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Putu Renatha Indra Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sarajevi Govina, Br Hakim Anggota Made Mas M. Wihardana |
Panitera | A.md, Panitera Pengganti Emerlinda N. Ludji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 56/Pid.B/2023/PN_End.zip
- Download PDF
- 56/Pid.B/2023/PN_End.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 253 K/Pid/2024
Pertama : 56/Pid.B/2023/PN End
Statistik9755