- Menyatakan Terdakwa Atep Saepul Alim als. Atep Saepuloh Bin H. Makmur (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENIPUAN YANG DILAKUKAN BEBERAPA KALI? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Atep Saepul Alim als. Atep Saepuloh Bin H. Makmur (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dan 6 ( enam ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar kwitansi bukti pembayaran uang tanda jadi nominal Rp. 500.000, tanggal 08 September 2013 yang di tanda tangani oleh Sdr. ATEP SAEPUL ALIM;
- 1 (satu) lembar kwitansi pelunasan nominal Rp. 87.500.000,- tanggal 09 September 2013 yang di tanda tangani oleh Sdr. ATEP S dan Sdri. AAT LATIFAH.
- 1 (satu) buah Fotocopy Sertifikat Hak Milik No 2189;
- 1 (satu) buah Fotocopy Sertifikat Hak Milik No 2190.
- 1 (satu) lembar kwitansi bukti pembayaran uang tanda jadi antara Sdr. ANDI dengan Sdri. AAT nominal Rp. 2.500.000, tanggal 15 Mei 2014;
- 1 (satu) lembar kwitansi pelunasan ruko No. R.11 sertifikat terbit kurang lebih 3 bulan semenjak pelunasan antara Sdr. ENTOH SALATIN dengan Sdr. ATEP nominal Rp. 85.000.000,- tanggal 07 Juni 2014;
- 1 (satu) buah brosur berikut price list harga jual Ruko dan kios CV. INTAN GRIYA;
- 1 (satu) buah fotocopy Sertifikat Hak Milik No. 2156;
- 2 (dua) lembar brosur Pasar Tradisional Tawang Banteng Tasikmalaya;
- 1 (satu) lembar print out pada tanggal 29 Juli 2013 transfer dari rek BCA : 00080137664 a.n. Ir. RAHMAT SUHENDAR ke Rek BCA 016101000465303 a.n. CV. INTAN GRIYA sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah);
- Bukti transfer / setor tunai ke Rek BCA 016101000465303 a.n. CV. INTAN GRIYA sebesar Rp. 15.500.000 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) tertanggal 24 Juni 2014;
- 1 (satu) lembar kwitansi bukti serah terima uang nominal Rp. 42.700.000 (empat puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah) tertanggal 28 Juni 2014 yang di tanda tangan oleh Sdr. ATEP SAEPUL ALIM;
- 1 (satu) lembar kwitansi bukti serah terima uang nominal Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) tertanggal 28 Juni 2014 yang di tanda tangan oleh Sdr. ATEP SAEPUL ALIM;
- 1 (satu) lembar surat perjanjian Sdr. ATEP SAEPUL ALIM tidak merasa ada pembayaran uang/ uang masuk ke rekening miliknya sebesar Rp. 5.000.000,- ;
- 1 (satu) buah fotocopy sertifikat hak milik No. 02207 atas nama ATEP SAEPUL ALIM.
- 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik No. 02156 atas nama ATEP SAEPUL ALIM;
- 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik No 02189 atas nama ATEP SAEPUL ALIM;
- 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik No 02190 atas nama ATEP SAEPUL ALIM;
- 1 (satu) buah sertifikat Hak Milik No. 02207 atas nama ATEP SAEPUL ALIM
- 1 (satu) buah buku tabungan BCA Nomor Rekening 0080137664 atas nama Rahmat Suhendar
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 241/Pid.B/2023/PN Tsm |
|
Nomor | 241/Pid.B/2023/PN Tsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TASIKMALAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zeni Zenal Mutaqin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dewi Rindaryati, Hakim Anggota Arif Hadi Saputra |
Panitera | Panitera Pengganti: Cecep Jalil |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Rusdi Darma Wijaya Dikembalikan kepada saksi Asep Ilham Dikembalikan kepada saksi Rahmat Suhendar Dikembalikan kepada ATEP SAEPUL ALIM; Dikembalikan kepada saksi Rahmat Suhendar 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 241/Pid.B/2023/PN_Tsm.zip
- Download PDF
- 241/Pid.B/2023/PN_Tsm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 241/Pid.B/2023/PN Tsm
Statistik11964