- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA I HENOK PARAK ALIAS NOKE DAN TERDAKWA II ISAKH PARAK ALIAS ICA SERTA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI NOMOR 45/PID.B/2023/PN SML TANGGAL 1 NOVEMBER 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN AGAR PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA MASING-MASING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa I HENOK PARAK alias NOKE dan Terdakwa II ISAKH PARAK alias ICA serta Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Saumlaki Nomor 45/Pid.B/2023/PN Sml tanggal 1 November 2023 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT AMBON Nomor 138/PID/2023/PT AMB |
|
Nomor | 138/PID/2023/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Nazar Effriandi |
Hakim Anggota | Tarigan Muda Limbong, Bri Made Subagia Astawa |
Panitera | Daniel Nataniel Moriolkossu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 620 K/Pid/2024
Banding : 138/PID/2023/PT.AMB
Statistik940