- Menyatakan Terdakwa Wahyu Indra Setiawan alias Bligo bin Paidin (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) buah pipet kaca yang di dalamnya berisi di duga Residu Narkotika jenis shabu;
- 4 (empat) buah pipet kaca;
- 2 (dua) buah botol bekas minuman yang terangkai dengan sedotan plastik;
- 1 (satu) buah tutup botol bekas minuman yang terangkai dengan sedotan plastik;
- 2 (dua) buah sedotan plastik;
- 1 (satu) buah korek api gas warna merah;
- 1 (satu) Buah HP Merk VIVO warna abu-abu dengan IMEI 1 : 864240069782891 IMEI 2 : 864240069782883 dengan nomor telephone terpasang 082137393393.
Putusan PN SRAGEN Nomor 194/Pid.Sus/2023/PN Sgn |
|
Nomor | 194/Pid.Sus/2023/PN Sgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SRAGEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuliana Eny Daryati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Susilo Dyah Caturini, Br Hakim Anggota Stephanus Yunanto Arywendho |
Panitera | Panitera Pengganti: Retna Wahyuningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 194/Pid.Sus/2023/PN_Sgn.zip
- Download PDF
- 194/Pid.Sus/2023/PN_Sgn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 194/Pid.Sus/2023/PN Sgn
Statistik4819