- Menyatakan PARYANTO Alias MBELING Bin KEMAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Tanpa Hak atau melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan pidana denda sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) buah celana pendek warna biru hitam, dan
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Sampoerna mild yang di dalamnya berisi :1 (satu) buah kertas yang di dalamnya terdapat plastik klip yang berisi serbuk kristal yang di duga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah korek api gas warna biru, dan 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah Hp merk samsung warna putih dengan Nomor IMEI 1 : 358310077196708/01, IMEI 2 : 358311077196706/01 nomor Hp terpasang +62882-0062-93114;
- 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio warna putih hitam No Pol terpasang : AD 4758 ZP;
Putusan PN SRAGEN Nomor 193/Pid.Sus/2023/PN Sgn |
|
Nomor | 193/Pid.Sus/2023/PN Sgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SRAGEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuliana Eny Daryati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Susilo Dyah Caturini, Br Hakim Anggota Stephanus Yunanto Arywendho |
Panitera | Panitera Pengganti: Titin Prihati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 193/Pid.Sus/2023/PN_Sgn.zip
- Download PDF
- 193/Pid.Sus/2023/PN_Sgn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 193/Pid.Sus/2023/PN Sgn
Statistik5031