- Menyatakan permohon banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 1519/Pdt.G/2023/PA.Pbr, tanggal 31 Oktoberber 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 16 Rabiul Akhir 1445 Hijriah dengan perbaikan sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu ban shughra Tergugat (ZAINAL ABIDIN BIN ABU HASAN) terhadap Penggugat (ANNYSA PUTRI BINTI TURINO JUNAEDI);
- Menetapkan empat orang anak Penggugat dengan Tergugat yang bernama SHANUM TALITHA ZADIN, lahir 22 November 2015, dan SHAHIA GHASSANI ZADIN, lahir 22 Oktober 2017 dan MUHAMMAD SAKHA SHAN JAYA ZADIN, lahir 12 Desember 2020 serta SHAUMA ALKHAYRA ZADIN, tanggal 22 April 2022 berada di bawah hadhonah Penggugat dengan kewajiban kepada Penggugat harus memberikan akses kepada Tergugat untuk dapat bertemu dan memberikan kasih sayangnya kepada anak tersebut tanpa menghalang-halanginya;
- Menetapkan nafkah ke empat anak tersebut di atas sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap bulan dibebankan kepada Tergugat sampai anak tersebut dewasa dan mandiri (berumur 21 tahun) dengan ketentuan setiap 1 (satu) tahun bertambah 10 persen dari jumlah yang telah ditetapkan tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dengan membayar sejumlah uang sebagaimana tercantum pada diktum angka 4 tersebut di atas kepada Penggugat setiap bulanya sampai anak tersebut dewasa dan mandiri (berumur 21 tahun);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini dalam tingkat pertama sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
- Membebankan Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000.00, (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 79/Pdt.G/2023/PTA.Pbr |
|
Nomor | 79/Pdt.G/2023/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Efrizal |
Hakim Anggota | H. M. Yusar, Brahmad Nasohah |
Panitera | Fakhriadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN PA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 79/Pdt.G/2023/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 79/Pdt.G/2023/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 79/Pdt.G/2023/PTA.Pbr
Statistik7136