Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 84-K/PM.I-02/AD/X/2023 |
|
Nomor | 84-K/PM.I-02/AD/X/2023 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka berat dan meninggal dunia. |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 02 MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Nrp ., Masykur |
Hakim Anggota | Mayor Chk Nrp, Letnan Kolonel Chk Nrp, Arief Rachman, Djunaedi Iskandar |
Panitera | Nurhafni, Kapten Chk K Nrp . |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM. |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu MUHAMMAD RIDWAN, Kapten Inf NRP 3900039110771, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: "Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka berat dan meninggal dunia".2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:Pidana Penjara : Selama 6 (enam) bulan dan 15 (lima belas) hari.3. Menetapkan barang bukti berupa:a. Barang-barang:1) 1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Xenia Nopol BK 1863 EZ.2) 1 (satu) buah kunci kontak Daihatsu Xenia Nopol BK 1863 EZDikembalikan kepada Terdakwa.3) 1 (satu) unit kendaraan Sepeda motor Honda PCX BK 3524 RBJ wama putih.4) 1 (satu) buah kunci kontak Sepeda motor Honda PCX BK 3524 RBJ warna putih.Dikembalikan kepada Saksi-1 Sdr. Guvfy Argani.5) 1 (satu) buah Flash Disk Merk Vandisk berisi rekaman CCTV terjadinya kecelakaan.Dirampas untuk dimusnahkan.b. Surat-surat:1) 5 (lima) lembar Visum Et Repertum dan RSU. Bidadari Binjai Nomor 313/SKR-ADMIN/VER/RSUB/VII/2023 tanggal 24 Juli 2023 a.n. Susana.2) 4 (empat) lembar Visum Et Repertum Nomor 314/SKR-ADMIN/VER/RSUB/VII/2023 tanggal 24 Juli 2023 a.n. Guvfi Argani.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.3) 1 (satu) lembar STNK Daihatsu Xenia Nopol BK 1863 EZ.4) 1 (satu) lembar KTA a.n. Kapten Inf Muhamad Ridwan.Dikembalikan kepada Terdakwa.5) 1 (satu) lembar SIM-A a.n. Sdr Muhamad Ridwan. (sudah tidak aktif)Dirampas untuk dimusnahkan.6) 1 (satu) lembar STNK motor Honda PCX BK 3524 RBJ.Dikembalikan kepada Saksi-1 Sdr. Guvfi Argani.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 84-K/PM.I-02/AD/X/2023.zip
- Download PDF
- 84-K/PM.I-02/AD/X/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 84-K/PM.I-02/AD/X/2023
Statistik791