- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Objek sengketa berupa:
- Tindakan hukum Tergugat I yang tidak memproses permohonan pendaftaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atas nama Penggugat yang masih berlaku sebagaimana Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor : 541.1/K.191/HK/III/2015, tertanggal 19 Maret 2015 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atas nama PT. ARTHA JAYA ENERGY ke dalam Minerba One Data Indonesia (MODI), Minerba Online Monitoring System (MOMS), dan Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak (EPNBP) ;
- Tindakan hukum Tergugat II yang yang tidak melanjutkan/meneruskan penyerahan dokumen terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atas nama Penggugat yang masih berlaku sebagaimana Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor : 541.1/K.191/HK/III/2015, tertanggal 19 Maret 2015 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atas nama PT. ARTHA JAYA ENERGY, kepada Tergugat I untuk didaftarkan ke dalam Minerba One Data Indonesia (MODI), Minerba Online Monitoring System (MOMS), dan Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak (EPNBP) ;
- Tergugat II untuk melanjutkan/meneruskan penyerahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atas nama Penggugat yang masih berlaku sebagaimana Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor : 541.1/K.191/HK/III/2015, tertanggal 19 Maret 2015 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atas nama PT. ARTHA JAYA ENERGY kepada Tergugat I;
- Tergugat I untuk memperoses permohonan pendaftaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atas nama Penggugat yang masih berlaku sebagaimana Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor : 541.1/K.191/HK/III/2015, tertanggal 19 Maret 2015 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atas nama PT. ARTHA JAYA ENERGY kedalam Minerba One Data Indonesia (MODI), Minerba Online Monitoring System (MOMS), dan Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak (EPNBP);
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 25/G/TF/2023/PTUN.SMD |
|
Nomor | 25/G/TF/2023/PTUN.SMD |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | tindakan faktualtunkaltimbatubara |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PTUN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mursalin Nadjib |
Hakim Anggota | Brhakim Anggota Hidayat Pratama Putra, Hakim Anggota Faizal Kamaludin Lutfi |
Panitera | Panitera Taufiq |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI EKSEPSI Menyatakan eksepsi para Tergugat tidak diterima. POKOK PERKARA Sebagai Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatig overheids daad) 3. Mewajibkan kepada: 4. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 822.000,00 (Delapan ratus dua puluh dua ribu Rupiah); 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/G/TF/2023/PTUN.SMD.zip
- Download PDF
- 25/G/TF/2023/PTUN.SMD.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 409 K/TUN/TF/2024
Pertama : 25/G/TF/2023/PTUN.SMD
Statistik307229