- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING DAPAT DITERIMA.
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BALIGE NOMOR 2/PDT.G/2023/PA.BLG TANGGAL 05 OKTOBER 2023 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 19 RABIUL AWAL 1445 HIJRIYAH, DENGAN PERBAIKAN SEBAGAI BERIKUT:
- MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT.
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT SEBAGIAN.
- MENETAPKAN AHLI WARIS DARI PASTI SIAHAAN BINTI BAGINDA OLOAN SIAHAAN YANG TELAH MENINGGAL DUNIA TANGGAL 28 JUNI 2021 ADALAH:
- BETHA ULY SIMAMORA BINTI MARHAMIN SIMAMORA, ANAK PEREMPUAN;
- BURDJONO SIMAMORA BIN MARHAMIN SIMAMORA , ANAK LAKI-LAKI;
- ROSIDA SIMAMORA BINTI MARHAMIN SIMAMORA, ANAK PEREMPUAN;
- HAMIDHA SIMAMORA BINTI MARHAMIN SIMAMORA, ANAK PEREMPUAN;
- BARINGIN SIMAMORA BIN MARHAIN SIMAMORA, ANAK LAKI-LAKI;
- TIARMA SIMAMORA BINTI MARHAMIN SIMAMORA, ANAK PEREMPUAN;
- HASNAH SIMAMORA BINTI MARHAMIN SIMAMORA, ANAK PEREMPUAN;
- VERA MATILDA SIMAMORA BINTI MARHAMIN SIMAMORA, ANAK PEREMPUAN;
- MUKRI FREDDY SIMAMORA BIN MARHAMIN SIMAMORA, ANAK LAKI-LAKI
- YOSSI MELINDA LUBIS BINTI ZULKIFLI LUBIS, CUCU PEREMPUAN;
- MERRY MIRANDA LUBIS BINTI ZULKIFLI LUBIS, CUCU PEREMPUAN;
- YENNY ANGGRAENI LUBIS BINTI ZULKIFLI LUBIS CUCU PEREMPUAN;
- ALAMSYAH PUTRA LUBIS BIN ZULKIFLI LUBIS, CUCU LAKI-LAKI;
- MENETAPKAN HARTA WARISAN PASTI SIAHAAN BINTI BAGINDA OLOAN SIAHAAN ADALAH:
- SEBIDANG TANAH SELUAS 171 M?2; BERIKUT 1 (SATU) BUAH BANGUNAN RUMAH PERMANEN DIATASNYA YANG TERLETAK DI JL. PATUAN NAGARI NO. 7, KELURAHAN PARDEDE ONAN, KECAMATAN BALIGE, KABUPATEN TOBA SAMOSIR, PROPINSI SUMATERA UTARA (OBJEK ANGKAT 10.2.1 POSITA GUGATAN PARA PENGGUGAT), DENGAN UKURAN PANJANG TANAH: 26 METER, LEBAR TANAH: 6,7 METER, SEDANGKAN UKURAN RUMAH DI ATAS TANAH TERSEBUT PANJANG RUMAH: 26 METER, LEBAR RUMAH: 6,7 METER, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH KARL SIANIPAR;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN TANAH PASTI SIAHAAN;
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN JALAN UMUM KOTA BALIGE;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN GANG KELUARGA.
- SEBIDANG TANAH SELUAS 205 M?2; BERIKUT 1 (SATU) BUAH BANGUNAN RUMAH PERMANEN DI ATASNYA, YANG BERLOKASI DI JL. PATUAN NAGARI NO. 7, KELURAHAN PARDEDE ONAN, KECAMATAN BALIGE, KABUPATEN TOBA SAMOSIR, PROPINSI SUMATERA UTARA (OBJEK ANGKA 10.2.2 POSITA GUGATAN PARA PENGGUGAT), DENGAN UKURAN TANAH PANJANG: 26 METER, DAN LEBAR: 7,9 METER. SEDANGKAN UKURAN RUMAH DI ATAS TANAH TERSEBUT, PANJANG: 26 METER, DAN LEBAR: 7,9 METER, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH PASTI SIAHAAN;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN TANAH BAHARUDDIN SIREGAR;
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN JALAN UMUM KOTA BALIGE.
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN GANG KELUARGA.
- SEBIDANG TANAH PESAWAHAN SELUAS 1.914 M?2;, YANG TERLETAK DI KELURAHAN HUTABULU MEJAN, KECAMATAN BALIGE, KABUPATEN TOBA SAMOSIR, PROPINSI SUMATERA UTARA, DENGAN UKURAN DAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH BARAT, DENGAN UKURAN 53,92 METER, BERBATASAN DENGAN TANAH PANGIHUTAN HUTAGAOL;
- SEBELAH TIMUR, DENGAN UKURAN 53,92 METER, BERBATASAN DENGAN TANAH HERRI HUTAGAOL DAN BUNDAR;
- SEBELAH UTARA, DENGAN UKURAN 53,50 METER, BERBATASAN DENGAN TANAH RUDI HUTAGAOL;
- SEBELAH SELATAN, DENGAN UKURAN 53,50 METER, BERBATASAN DENGAN TANAH MUKRI FREDDY SIMAMORA.
- SEBIDANG TANAH PESAWAHAN SELUAS 1.914 M?2; YANG TERLETAK DI KELURAHAN HUTABULU MEJAN, KECAMATAN BALIGE, KABUPATEN TOBA SAMOSIR, PROPINSI SUMATERA UTARA, DENGAN DAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH BARAT, DENGAN UKURAN 53,65 METER, BERBATASAN DENGAN TANAH PANGIHUTAN HUTAGAOL;
- SEBELAH TIMUR, DENGAN UKURAN 53,65 METER, BERBATASAN DENGAN TANAH TINGGIR HUTAGAOL;
- SEBELAH UTARA, DENGAN UKURAN 35,50 METER, BERBATASAN DENGAN TANAH ROSIDA SIMAMORA;
- SEBELAH SELATAN, DENGAN UKURAN 35,50 METER, BERBATASAN DENGAN TANAH BETHA ULY SIMAMORA.
- SEBIDANG TANAH PESAWAHAN SELUAS 1.914 M?2; YANG TERLETAK DI KELURAHAN HUTABULU MEJAN, KECAMATAN BALIGE, KABUPATEN TOBA SAMOSIR, PROPINSI SUMATERA UTARA, DENGAN UKURAN DAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH BARAT, UKURAN 64,23 METER, BERBATASAN DENGAN TANAH PANGIHUTAN HUTAGAOL;
- SEBELAH TIMUR, UKURAN 64,23 METER, BERBATASAN DENGAN TANAH TINGGIR HUTAGAOL;
- SEBELAH UTARA, UKURAN 29,80 METER, BERBATASAN DENGAN TANAH MUKRI FREDDY SIMAMORA;
- SEBELAH SELATAN, UKURAN 29,80 METER, BERBATASAN DENGAN TANAH HERRI HUTAGAOL.
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS DAN AHLI WARIS PENGGANTI PASTI SIAHAAN BINTI BAGINDA OLOAN SIAHAAN, YAITU:
- BETHA ULY SIMAMORA BINTI MARHAMIN SIMAMORA, ANAK PEREMPUAN MENDAPAT 5/65 BAGIAN;
- BURDJONO SIMAMORA BIN MARHAMIN SIMAMORA ANAK LAKI-LAKI MENDAPAT 10/65 BAGIAN;
- ROSIDA SIMAMORA BINTI MARHAMIN SIMAMORA , ANAK PEREMPUAN MENDAPAT 5/65 BAGIAN;
- HAMIDHA SIMAMORA BINTI MARHAMIN SIMAMORA, ANAK PEREMPUAN MENDAPAT 5/65 BAGIAN;
- BARINGIN SIMAMORA BIN MARHAMIN SIMAMORA, ANAK LAKI-LAKI MENDAPAT 10/65 BAGIAN;
- TIARMA SIMAMORA BINTI MARHAMIN SIMAMORA, ANAK PEREMPUAN MENDAPAT 5/65 BAGIAN;
- HASNAH SIMAMORA BINTI MARHAMIN SIMAMORA, ANAK PEREMPUAN MENDAPAT 5/65 BAGIAN;
- VERA MATILDA SIMAMORA BINTI MARHAMIN SIMAMORA, ANAK PEREMPUAN MENDAPAT 5/65 BAGIAN;
- MUKRI FREDDY SIMAMORA BIN MARHAMIN SIMAMORA, ANAK LAKI-LAKI MENDAPAT 10/65 BAGIAN;
- YOSSI MELINDA LUBIS BINTI ZULKIFLI LUBIS, CUCU PEREMPUAN MENDAPAT 1/65 BAGIAN;
- MERRY MIRANDA LUBIS BINTI ZULKIFLI LUBIS,, CUCU PEREMPUAN MENDAPAT 1/65 BAGIAN;
- YENNY ANGGRAENI LUBIS BINTI ZULKIFLI LUBIS, CUCU PEREMPUAN MENDAPAT 1/65 BAGIAN;
- ALAMSYAH PUTRA LUBIS BIN ZULKIFLI LUBIS, CUCU LAKI-LAKI MEDAPAT 2/65 BAGIAN;
- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT DAN PARA TERGUGAT ATAU SIAPAPUN YANG MENGUASAI OBJEK-OBJEK SENGKETA TERSEBUT, SEBAGAIMANA TERTERA PADA DICTUM ANGKA 3.1 S.D. 3.5 (TIGA TITIK SATU SAMPAI DENGAN TIGA TITIK LIMA) DI ATAS UNTUK MEMBAGI DAN MENYERAHKAN BAGIAN YANG MENJADI HAK MASING-MASING, SEBAGAIMANA TERTERA PADA DICTUM ANGKA 4 (EMPAT) DI ATAS, DAN APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA, DIBAGI SECARA INNATURA, DENGAN MENJUAL DI MUKA UMUM (LELANG), DI HADAPAN PEJABAT UMUM, YANG HASIL PENJUALANNYA DIBAGI SESUAI DENGAN PORSINYA MASING-MASING SETELAH DIPOTONG BIAYA LELANG SESUAI KETENTUAN YANG BERLAKU.
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT SELAINNYA.
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SECARA TANGGUNG RENTENG SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menyatakan permohonan banding Para Pembanding dapat diterima.
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Balige Nomor 2/Pdt.G/2023/PA.Blg tanggal 05 Oktober 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Rabiul Awal 1445 Hijriyah, dengan perbaikan sebagai berikut:
- Menolak Eksepsi Para Tergugat.
- Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian.
- Menetapkan ahli waris dari Pasti Siahaan binti Baginda Oloan Siahaan yang telah meninggal dunia tanggal 28 Juni 2021 adalah:
- Betha Uly Simamora Binti Marhamin Simamora, anak perempuan;
- Burdjono Simamora Bin Marhamin Simamora , anak laki-laki;
- Rosida Simamora Binti Marhamin Simamora, anak perempuan;
- Hamidha Simamora Binti Marhamin Simamora, anak perempuan;
- Baringin Simamora Bin Marhain Simamora, anak laki-laki;
- Tiarma Simamora Binti Marhamin Simamora, anak perempuan;
- Hasnah Simamora Binti Marhamin Simamora, anak perempuan;
- Vera Matilda Simamora Binti Marhamin Simamora, anak perempuan;
- Mukri Freddy Simamora Bin Marhamin Simamora, anak laki-laki
- Yossi Melinda Lubis Binti Zulkifli Lubis, cucu perempuan;
- Merry Miranda Lubis Binti Zulkifli Lubis, cucu perempuan;
- Yenny Anggraeni Lubis Binti Zulkifli Lubis cucu perempuan;
- Alamsyah Putra Lubis Bin Zulkifli Lubis, cucu laki-laki;
- Menetapkan harta warisan Pasti Siahaan binti Baginda Oloan Siahaan adalah:
- Sebidang tanah seluas 171 M?2; berikut 1 (satu) buah bangunan rumah permanen diatasnya yang terletak di Jl. Patuan Nagari No. 7, Kelurahan Pardede Onan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba Samosir, Propinsi Sumatera Utara (objek angkat 10.2.1 posita gugatan para Penggugat), dengan ukuran Panjang tanah: 26 meter, Lebar tanah: 6,7 meter, Sedangkan ukuran rumah di atas tanah tersebut Panjang rumah: 26 meter, Lebar rumah: 6,7 meter, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Karl Sianipar;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Pasti Siahaan;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Umum Kota Balige;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Gang Keluarga.
- Sebidang tanah seluas 205 M?2; berikut 1 (satu) buah bangunan rumah permanen di atasnya, yang berlokasi di Jl. Patuan Nagari No. 7, Kelurahan Pardede Onan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba Samosir, Propinsi Sumatera Utara (objek angka 10.2.2 posita gugatan para Penggugat), dengan ukuran tanah Panjang: 26 meter, dan Lebar: 7,9 meter. Sedangkan ukuran rumah di atas tanah tersebut, Panjang: 26 meter, dan Lebar: 7,9 meter, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Pasti Siahaan;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Baharuddin Siregar;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Umum Kota Balige.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Gang Keluarga.
- Sebidang tanah pesawahan seluas 1.914 M?2;, yang terletak di Kelurahan Hutabulu Mejan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba Samosir, Propinsi Sumatera Utara, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat, dengan ukuran 53,92 meter, berbatasan dengan tanah Pangihutan Hutagaol;
- Sebelah Timur, dengan ukuran 53,92 meter, berbatasan dengan tanah Herri Hutagaol dan Bundar;
- Sebelah Utara, dengan ukuran 53,50 meter, berbatasan dengan tanah Rudi Hutagaol;
- Sebelah Selatan, dengan ukuran 53,50 meter, berbatasan dengan tanah Mukri Freddy Simamora.
- Sebidang tanah pesawahan seluas 1.914 M?2; yang terletak di Kelurahan Hutabulu Mejan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba Samosir, Propinsi Sumatera Utara, dengan dan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat, dengan ukuran 53,65 meter, berbatasan dengan tanah Pangihutan Hutagaol;
- Sebelah Timur, dengan ukuran 53,65 meter, berbatasan dengan tanah Tinggir Hutagaol;
- Sebelah Utara, dengan ukuran 35,50 meter, berbatasan dengan tanah Rosida Simamora;
- Sebelah Selatan, dengan ukuran 35,50 meter, berbatasan dengan tanah Betha Uly Simamora.
- Sebidang tanah pesawahan seluas 1.914 M?2; yang terletak di Kelurahan Hutabulu Mejan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba Samosir, Propinsi Sumatera Utara, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat, ukuran 64,23 meter, berbatasan dengan tanah Pangihutan Hutagaol;
- Sebelah Timur, ukuran 64,23 meter, berbatasan dengan tanah Tinggir Hutagaol;
- Sebelah Utara, ukuran 29,80 meter, berbatasan dengan tanah Mukri Freddy Simamora;
- Sebelah Selatan, ukuran 29,80 meter, berbatasan dengan tanah Herri Hutagaol.
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dan ahli waris pengganti Pasti Siahaan binti Baginda Oloan Siahaan, yaitu:
- Betha Uly Simamora Binti Marhamin Simamora, anak Perempuan mendapat 5/65 bagian;
- Burdjono Simamora Bin Marhamin Simamora anak laki-laki mendapat 10/65 bagian;
- Rosida Simamora Binti Marhamin Simamora , anak Perempuan mendapat 5/65 bagian;
- Hamidha Simamora Binti Marhamin Simamora, anak perempuan mendapat 5/65 bagian;
- Baringin Simamora Bin Marhamin Simamora, anak laki-laki mendapat 10/65 bagian;
- Tiarma Simamora Binti Marhamin Simamora, anak perempuan mendapat 5/65 bagian;
- Hasnah Simamora Binti Marhamin Simamora, anak perempuan mendapat 5/65 bagian;
- Vera Matilda Simamora Binti Marhamin Simamora, anak perempuan mendapat 5/65 bagian;
- Mukri Freddy Simamora Bin Marhamin Simamora, anak laki-laki mendapat 10/65 bagian;
- Yossi Melinda Lubis Binti Zulkifli Lubis, cucu Perempuan mendapat 1/65 bagian;
- Merry Miranda Lubis Binti Zulkifli Lubis,, cucu perempuan mendapat 1/65 bagian;
- Yenny Anggraeni Lubis Binti Zulkifli Lubis, cucu perempuan mendapat 1/65 bagian;
- Alamsyah Putra Lubis Bin Zulkifli Lubis, cucu laki-laki medapat 2/65 bagian;
- Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat atau siapapun yang menguasai objek-objek sengketa tersebut, sebagaimana tertera pada dictum angka 3.1 s.d. 3.5 (tiga titik satu sampai dengan tiga titik lima) di atas untuk membagi dan menyerahkan bagian yang menjadi hak masing-masing, sebagaimana tertera pada dictum angka 4 (empat) di atas, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, dibagi secara innatura, dengan menjual di muka umum (lelang), di hadapan pejabat umum, yang hasil penjualannya dibagi sesuai dengan porsinya masing-masing setelah dipotong biaya lelang sesuai ketentuan yang berlaku.
- Menolak gugatan Para Penggugat selainnya.
- Menghukum Para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding secara tanggung renteng sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PTA MEDAN Nomor 112/Pdt.G/2023/PTA.Mdn |
|
Nomor | 112/Pdt.G/2023/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Paet Hasibuan |
Hakim Anggota | Zulkifli Siregar, Brh. Ahmad Musa Hasibuan |
Panitera | H. Edi Sucipto, Hum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA: DAN MENETAPAKAN AHLI WARIS PENGGANTI ADALAH: OBJEK TERSEBUT SAAT INI, SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NOMOR 00178, AN. PASTI SIAHAAN, RUMAH TERSEBUT SAAT INI BERUPA RUMAH PERMANEN, DAN DALAM KEADAAN KOSONG OBJEK TERSEBUT SAAT INI, SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NOMOR 00128, AN. PENGGUGAT III (ROSIDA SIMAMORA). OBJEK TERSEBUT SAAT INI, SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NOMOR 00129, AN. TERGUGAT II (MUKRI FREDDY SIMAMORA). OBJEK TERSEBUT SAAT INI, SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NOMOR 00130 AN. PENGGUGAT I (BETHA ULY SIMAMORA). DALAM REKONVENSI: MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SELURUHNYA. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MENGHUKUM PARA TERGUGAT KONVENSI/PARA PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SECARA TANGGUNG RENTENG SEJUMLAH RP12.017.500,00 (DUA BELAS JUTA TUJUH BELAS RIBU LIMA RATUS RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: dan Menetapakan ahli waris pengganti adalah: Objek tersebut saat ini, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00178, an. Pasti Siahaan, rumah tersebut saat ini berupa rumah permanen, dan dalam keadaan kosong Objek tersebut saat ini, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00128, an. Penggugat III (Rosida Simamora). Objek tersebut saat ini, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00129, an. Tergugat II (Mukri Freddy Simamora). Objek tersebut saat ini, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00130 an. Penggugat I (Betha Uly Simamora). Dalam Rekonvensi: Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya. Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp12.017.500,00 (dua belas juta tujuh belas ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 385 K/Ag/2024
Banding : 112/Pdt.G/2023/PTA.Mdn.
Statistik1700